
Jakarta, metromedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya berlakukan biaya parkir lebih mahal bagi pengguna mobil yang gagal atau belum melakukan uji emisi. Tarif disinsentif itu dimulai sejak 1 Oktober 2023.
Saat ini terdapat tidak kurang dari 155 lokasi parkir mahal bagi mobil gagal atau belum uji emisi. Jumlah tersebut berdasarkan penambahan 24 tempat parkir tarif disinsentif.
“Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir,” sebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lipoto, Sabtu (30/9/2023).
Berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya.
Termasuk daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:
- Glodok
- Ciracas
- Cibubur
- Pramuka/Burung
- Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Johar Baru
- UPB Tanah Abang Blok B
- Tebet Barat
- Pondok Labu
- Senen Blok III
- Sunter Podomoro
- Tomang Barat
- Grogol
- Cengkareng
- UPB Jatinegara
- Kramat Jati
- Rawabening
- Enjo
- Asem Reges
- Santa
- Ciplak
- Klender SS
- Pondok Bambu
DKI Sesuaikan Data Diberitakan sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menyesuaikan data kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.

“Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup,” tutur Syafrin kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023) lalu.
“Jadi masih penyesuaian data, sinkronisasi data,” tegas Syafrin, seraya memastikan, tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan segera diterapkan setelah lakukan sinkronisasi data tersebut.
“Nanti akan diterapkan,” jelasnya
DKI Dorong Uji Emisi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan ada 131 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disinsentif. Namun, saat ini baru ada 10 lokasi parkir telah menerapkan tarif lebih mahal bagi kendaraan yang belum atau gagal lulus uji emisi.
“Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi. kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir,” kata juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Ani menyatakan, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan membayar parkir lebih mahal. Sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disintensif antara lain;
- IRTI Monas,
- kawasan parkir Blok M Square,
- pelataran parkir kantor Samsat Jakbar,
- kantong parkir Pasar Mayestik,
- Park and Ride Kalideres,
- gedung parkir Taman Menteng,
- gedung parkir Istana Pasar Baru,
- Park and Ride Lebak Bulus,
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan
- pelataran parkir Taman Ismail Marzuki
Ani memaparkan, akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif pada 1 Oktober 2023.
Ia berharap upaya itu bisa menggiring masyarakat mau melakukan uji emisi.
Penulis: H. Gamal Hehaitu