Jakarta, Metromedia.id- Lantaran parkir di sembarang tempat, ratusan mobil diderek paksa oleh anggota Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan, selama periode September 2023.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu menyebutkan, selama September 2023 tersapat 679 pelanggaran parkir sembarangan yang ditindak.
Dari jumlah itu, 208 unit mobil diderek paksa. Sementara lainnya, ada yang ditindak dengan cabut pentil sebanyak 164 unit, 276 unit ditilang, dan sisanya ada yang disetop izin operasional dan diangkut.
Bernad menyatakan, penindakan kendaraan parkir liar bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan dan kerapian kota.
”lPer hari kita kerahkan 14-17 mobil derek maupun kendaraan angkut jaring berikut 40 personel gabungan dari TNI dan Polri,” tandasnya dikutip dari laman berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Bernad menegaskan, penindakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kita berharap pemilik kendaraan harus memikirkan hak-hak dari pengguna fasilitas umum lain seperti pejalan kaki,” pungkasnya.
Petugas menderek paksa mobil yang kedapatan parkir sembarangan.
Penulis: H. Gamal Hehaitu