Jakarta – Metromedia.id -Ada ungkapan “Tertunda bukan berarti batal berangkat” diduga sebuah ungkapan klasik bagi pejabat yang mengurusi seputar pelayanan haji.
Bahkan ada yang melontarkan sejumlah alasan yang menyebabkan penundaan keberangkatan jemaah. Alasan itu antara lain, calhaj belum memenuhi prasyarat kesehatan dan belum terselesaikannya syarat imigrasi seperti terbitnya visa haji.
Misalnya, bila jemaah tertunda akibat faktor kesehatan, maka diupayakan langkah pemulihan dulu dan diberangkatkan pada kloter berikutnya.
Beda dengan Calon Haji (calhaj) pasangan suami istri (pasutri)- Muhammad Taufik bin H. DJa’anih dan Ernawati binti Jabir Miran tergolong memenuhi persyaratan untuk berangkat di tahun 2026 sesuai jadwal dengan Nomor Porsi 0900184693 (Muhammad Taufik Dja’anih), dan Nomor Porsi 0900184692 (Ernawati Jabir Miran).
Pasangan suami-istri yang tinggal di Jakarta Selatan ini, bak disambar petir di siang bolong. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan dan alasan apa yang menjadi penyebab tertundanya keberangkatan diri dan istrinya hingga tahun 2029.
“Saya dan istri saya mendaftar haji tahun 2014 dan menyetor uang masing- masing 25 juta, juga udah dapat nomor porsi. Kok mendadak keberangkatan saya dan istri saya ditunda. Artinya saya dan istri saya harus menunggu 6 tahun lagi,” sebut Taufik dengan nada kecewa.
Anehnya, ujar Taufik, pihak kemenag yang mengurusi bidang haji, tidak memberikan alasannya.
Sesuai Siskohat
Sementara itu, Dr. H. Saiful Mujab, MA selaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag RI, menyebutkan, terkait keluhan calhaj pasutri tersebut, terjadinya penundaan lantaran adanya antrian melalui Sistem informasi komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) “Bukan dipimpong, ” tegas Saiful Mujab, seraya menegaskan, hal tersebut tergantung perubahan antrian di daerah masing- masing.
“Karena Kouta berbasis Provinsi dan Kabupaten/ Kota, ” tandas mantan Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta ini.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag DKI Jakarta, H. Saiful Amri, saat dihubungi metromedia.id mengungkapkan, terjadinya perubahan dan penundaan pemberangkatan haji lantaran efek Covid.
“Selama Covid gak ada pemberangkatan selama dua musim, ” tutupnya.
Penulis: H. Gamal Hehaitu