
Jakarta, metromedia.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan beberapa terobosan guna menangani maraknya parkir liar di Jakarta. Salah satunya, Dishub DKI berencana akan menyulap titik parkir liar di jalan menjadi parkir resmi yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mengikuti Rapat Anggaran di Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (24/10/2023).
Awalnya, sejumlah anggota Dewan mempertanyakan upaya Pemprov DKI dalam menertibkan parkir liar yang berdampak terhadap pendapatan daerah.
“Concern-nya ini adalah penertiban yang berdampak pada pendapatan. Strategi yang diterapkan selama ini adalah menggunakan mobil derek, tapi sepertinya tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan. Boleh jadi ini menjadi PR untuk tahapan ini perlu adanya kajian penertiban yang dia punya impact langsung terhadap peningkatan pendapatan,” sebut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail dalam forum rapat tersebut.
Ismail memandang selama ini, penindakan parkir liar dengan mengangkut kendaraan oleh Dishub DKI tak berdampak signifikan, khususnya dalam menggenjot pendapatan daerah, sehingga tak menyelesaikan permasalahan.
“Strategi yang dijalankan selama ini baru sebatas law enforcement, menertibkan dengan segala sanksinya. Tapi yang diinginkan adalah bagaimana ini ber-impact dalam peningkatan pendapatan.
Kalau dilihat tupoksinya memang di Komisi C, tapi kita juga punya concern. Ini perlu dipikirkan. Karena ketika derek sebagai strategi dan dirasakan tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan, berarti permasalahan belum terjawab,” tukasnya.
Senada dengan Ismail, anggota DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra, Wahyu Dewanto, meminta agar Dishub melakukan kajian khusus terkait penertiban parkir liar yang dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Setuju pimpinan kalau boleh dimasukkan ke dalam sub mata anggaran membuat kajian khusus yang serius terhadap penertiban parkir liar yang langsung berdampak pada APBD Jakarta,” tegas Wahyu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengapresiasi masukan anggota Dewan.
Syafrin awalnya mengakui keberadaan parkir liar di jalan Jakarta masih marak sekalipun petugas lapangan gencar melakukan penderekan mobil.
“Terkait penertiban parkir liar, idealnya ini harusnya tidak menjadi indikator peningkatan pendapatan dari sisi retribusi parkir liar. Artinya, jika lebih banyak derek liar dari parkir liar artinya pelaksanaan penderekan tidak efektif. Karena tetap banyak parkir liar,” ungkap Syafrin.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan inventaris titik parkir liar yang sejatinya dilarang dalam peraturan gubernur (Pergub). Selanjutnya, pihaknya mengkaji kemungkinan melegalkan lokasi parkir liar tersebut dengan catatan tak mengganggu sirkulasi jalan.
“Pertama menginventaris lokasi-lokasi mana yang menjadi area parkir liar, tetapi kemudian titik itu masuk dalam pergub sebagai lokasi yang dilarang parkir on street. Ini kami lakukan kajian, saat ini sedang dilakukan kajian, kemudian di sana akan kami usulkan boleh parkir on street,” papar Syafrin, seraya menyatakan, selama parkir tersebut ternyata tidak mengganggu sirkulasi lalin setempat maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street dan ini korelasinya pungutan parkirnya jadi resmi sehingga masuk ke dalam pungutan parkir UP Parkir,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu menegaskan pihaknya tak mengalokasikan anggaran khusus untuk melakukan kajian tersebut. Sebab, kajian dilakukan secara mandiri dengan mewawancarai narasumber serta menghimpun keterangan dari setiap suku dinas perhubungan di wilayah Jakarta.
“Ini kami lakukan kajian mandiri dengan memanfaatkan narasumber. jadi kajian memang tidak masuk dalam struktur mata anggaran tetapi kita gunakan prinsip narasumber dan kemudian masukan dari sudin lima wilayah mana yang sekiranya bisa diresmikan,” tegasnya.
Salah satu contoh, kata Syafrin, titik parkir liar yang berpotensi dilegalkan berada di jalan sekitar kantor Wali Kota Jakarta Barat. Selain mengurangi frekuensi parkir liar, Ia meyakini langkah tersebut dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan.
“Contohnya di Sudin Barat, di kantor Walkot di belakang karena banyak gedung kemudian parkir liar tumbuh, di sana ada jalan yang jadi tempat parkir liar. Ini masuk kajian. Apakah pelaksanaan parkir tersebut bisa diresmikan sehingga meningkatkan pendapatan karena jika dilakukan penertiban terus-menerus memang secara indikator retribusi naik, tapi pelanggaran tetap terjadi,” pungkasnya.
Penulis; H. Gamal Hehaitu