Jakarta, metromedia.id – Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita 430 karton obat/ jamu tradisional ilegal dengan total berat keseluruhan mencapai 5 ton. Obat tradisional yang mengandung bahan kimia itu siap diedarkan.
Terdapat empat produk tradisional mengandung bahan kimia obat yang telah diamankan, yakni Montalin sebanyak 200 karton, Tawon Liar sebanyak 50 karton, Ginseng Kianpi Pil 30 karton, dan Samyunwan sebanyak 150 karton. Masyarakat Indonesia pun diharapkan waspada terhadap potensi peredaran obat tradisional tersebut di dalam negeri.
Maraknya penangkapan terhadap penjual Jamu ilegal yang dilakukan BPOM tak membuat nyali SS kendor, padahal selama ini dia selalu menjadi bulan- bulanan petugas.
SS menghindar dari kejaran petugas dengan menutup kiosnya yang berada di pasar Rawa Kalong, Bekasi dan membuka kios baru berkedok jual Jamu Seduhan di wilayah Tambun, Bekasi.
Menurut informasi, SS mengedarkan Jamu yang diduga ilegal dengan cara online
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengutarakan, temuan Barang Kiriman Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia merupakan hasil pemetaan wilayah serta investigasi siber dan kegiatan intelijen yang dilakukan oleh BPOM.
Temuan obat tradisional mengandung bahan kimia obat ini menjadi keprihatinan kita sebab obat tradisional, seperti jamu, merupakan produk unggulan bangsa. Tentu itu bisa merusak nama jamu Indonesia di mancanegara. Selain itu, penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional bisa berbahaya bagi kesehatan,” pungkasnya.
Jamu tradisional ilegal yang dipasarkan SS antara lain: Montalin, Tawon Liar, Ginseng Kianpi Pil, dan Samyunwan.
Sanksi bagi tersangka penjual Jamu ilegal akan dijerat melanggar Pasal 196 dan atau 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Penulis: H. Gamal Hehaitu