Jakarta, metromedia.id – Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, menuntut Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej untuk melepas jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Pasalnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Berdasarkan catatan yang dikumpulkan metromedia.id, perkara itu bermula dari laporan yang dilayangkan IPW ke KPK pada 14 Maret 2023 silam.
“Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya,” sebut Deolipa dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Menurut Deolipa, Eddy Hiariej harus fokus menghadapi proses hukum di KPK.
Jika tidak ingin mengundurkan diri, Deolipa meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberhentikan Eddy Hiariej.
“Pak Eddy Hiariej ini mundur dari jabatannya atau berhenti dari jabatannya. Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada pak menteri, Pak Yasonna H Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya,” tandas Deolipa, seraya meminta agar Yashonna
merespon walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakuinya.
Ditemui Transaksi Janggal di Rekening Aspri Wamenkumham
Info yang diterima metromedia.id, KPK menemukan transaksi janggal di dua rekening asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Penemuan ini diperoleh KPK setelah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna penyelidikan mendalam terkait dengan temuan ini.
Rekening tersebut diduga menjadi aliran suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Kedua perkara itu diduga terjadi pada 2022 yang lalu.
“Kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang berikutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dalam proses penyidikan, sebagai bahan materi penyidikan,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023) lalu.
KPK pun mengaku telah banyak mendapatkan bukti setelah melakukan penelusuran bersama PPATK.
“Kami sudah lakukan koordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan juga transaksi yang mencurigakan termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM ini kami juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK,” tukas Ali.
Eddy Hiariej di Luar Kota
Sementara, Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menegaskan Eddy Hiariej sampai saat ini belum mengetahui terkait statusnya itu.
Ditengarai, Eddy Hiariej belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik).
“Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu-menahu tentang penetapan tersangka (seperti) yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Tubagus, Jumat (10/11/2023).
Terpisah, Karo Humas Kemenkumham Hantor Situmorang mengabarkan bahwa Eddy Hiariej saat ini sedang melaksanakan tugas di luar kota.
“Belum ke kantor, beliau masih di luar kota,” tandas Hantor, Jumat (10/11/2023).
Penulis: H. Gamal Hehaitu