Jakarta, metromedia.id – Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala).
Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Pada pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji. Selain pada pasal 53, aturan uji berkala ini secaa lebih lanjut diperjelas pada pasal 54 dan 55 UU LLAJ.
Terkait dengan waktu pelaksanaanya, juga sudah dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali. Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.
Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut. Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan. Sanksinya yaitu, dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, yang ada di pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.
Tak Diindahkan
Ternyata sudah bertahun- tahun perintah Uji KIR Kendaraan bermotor terindikasi tidak diindahkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta yang meliputi Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki kendaraan Truk sedikitnya 1000 unit, Dinas Bina Marga…., Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta sejumlah kantor Kecamatan dan Kelurahan..
Baru- baru ini terjadi tragedi kecelakaan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) berpelat merah B 9074 PTA menabrak dua pengendara sepeda motor di fly over depan Bursa Otomotif Sunter, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023) pukul 11.00 WIB.
Sementara itu Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dan Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong saat dihubungi metromedia.id terkait kendaraan satpol PP nasa waktu pemakaiannya dan Uji KIR skala bertahap, hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab.
Kendaraan milik Satpol PP Jakarta Utara itu terindikasi tidak melakukan Uji KIR berkala yang telah diamanatkan oleh pemerintah.
Berdasarkan data yang dikumpulkan metromedia.id, terdapat tujuh korban dalam kecelakaan itu yaitu dua pengendara sepeda motor dan lima penumpang mobil Sat Pol PP.
Peristiwa tersebut berawal saat mobil Sat Pol PP yang dikendarai AH (44) melintasi Flyover Yos Sudarso dari arah Cempaka Putih menuju Tanjung Priok.
AH mendahului dari kanan, kemudian oleng ke kanan dan ke kiri, menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Fino E 3499 QAC dan kendaraan sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB yang melaju searah di depan kirinya.
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Yamaha Fino E 3499 QAC meninggal dunia di TKP. Sementara, lima penumpang kendaraan dinas Satpol PP dan satu pengendara sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB mengalami luka-luka.
Kaji Ulang Pejabat
Bagi Pejabat SKPD Pemprov DKI Jakarta yang membandel, dan tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perhubungan, posisinya harus dikaji ulang.
“Pj. Gubernur harus mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang berani bermain- main dengan regulasi, apalagi menyangkut nyawa.”
Penulis: H. Gamal Hehaitu/Aloy