Makasar, metromedia.id – Menyikapi Pemberitaan yang dimuat disalah satu portal media tentang ada anggota angkatan laut yang meminta jatah preman (ikan) kepada nelayan
Peristiwa sebenarnya yang terjadi saat itu sekitar pukul 05; 00 WITA ada sebuah kapal nelayan yang hendak lego jangkar,karena kapal nelayan tersebut ada di daerah terlarang sehingga petugas yang berjaga menegur dan memeriksa dokumen kapal tersebut
Karena nelayan itu berada di daerah terlarang, sehingga anggota angkatan laut di maksud menegur dan memeriksanya sehingga diketahui bahwa dokumen kapal tersebut tidak lengkap
Meskipun dokumen kapal tidak lengkap petugas tersebut memberi kebijakan dan melepaskan kapal tersebut tanpa meminta imbalan apapun hal itu langsung di sampaikan oleh petugas yang bertugas saat itu
Sedangkan lama pemeriksaan kurang dari 30 menit saja kemudian kapal nelayan itu dilepaskan
Setelah anggota angkatan laut itu memberikan arahan agar tidak melakukan Lego jangkar di tempat itu, akan tetapi hal itu di kira meminta jatah preman (ikan) pada nelayan tersebut
Bahkan pada saat keluar dari kapal nelayan itu tidak ada seekor ikanpun yang di bawa atau di ambil oleh petugas angkatan laut tersebut
Dengan adanya berita itu dinilai telah menciderai nilai nilai jurnalis, karena tidak memenuhi unsur jurnalis sesuai dengan 5 W+1H karena berita tersebut dinilai hanya sepihak
Setelah pemeriksaan selesai nelayan itu membongkar ikannya untuk di jual di pelelangan ikan Paotere Makassar
Namun dalam portal tersebut memberitakan bahwa nelayan tersebut mengalami kerugian yang besar terkait hal itu petugas menyampaikan bahwa ikan tersebut di jual di pelelangan ikan artinya pemberitaan yang di muat di portal media tersebut tidak benar.
Penulis : Ahfaruq