![Mulai 5 Januari 2024 Biaya Uji KIR Kendaraan GRATIS. AWP2J: Kebangetan Kalo Gak Uji KIR Juga? 1 IMG-20231214-WA0053](https://metromedia.id/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231214-WA0053-1024x460.jpg)
Jakarta, metromedia.id – UU No. 1 Tahun 2022 ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi.
Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.
![Mulai 5 Januari 2024 Biaya Uji KIR Kendaraan GRATIS. AWP2J: Kebangetan Kalo Gak Uji KIR Juga? 2 IMG 20231214 WA0052](https://metromedia.id/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231214-WA0052-1024x682.jpg)
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membenarkan mulai 5 Januari 2024 retribusi pengujian kendaraan bermotor digratiskan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR kendaraan bermotor angkutan orang dan/atau barang tanpa perlu membayar retribusi mulai 5 Januari 2024.
“Pengujian kendaraan bermotor tanpa perlu membayar retribusi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Syafrin Liputo, di Jakarta , Kamis.
Syafrin Liputo, menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor dilakukan setiap enam bulan sekali. Pengecekan mulai dari kondisi kendaraan, emisi gas buang, kebisingan klakson, rem, lampu sampai penunjuk kecepatan dan wajib uji selama ini harus membayar retribusi mobil penumpang umum Rp. 62.000, angkutan lingkungan Rp. 71.000 dan Mobil barang / mobil bus Rp. 87.000.
Diharapkan dengan retribusi pengujian kendaraan bermotor dihapuskan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor. Karena, kelaikan jalan sangat penting bagi kendaraan bermotor untuk keselamatan di jalan. Jika kendaraan angkutan barang/angkutan orang tidak memiliki tanda bukti lulus uji atau habis masa berlaku uji berkalanya, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundangan.
“Selama ini, kendaraan yang melakukan uji berkala sekitar 1.850 unit per hari,” ungkapnya.
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 maka potensi pendapatan daerah dari pengujian kendaraan bermotor akan hilang namun akan digantikan dengan opsen dari pajak kendaraan bermotor untuk bidang transportasi.
![Mulai 5 Januari 2024 Biaya Uji KIR Kendaraan GRATIS. AWP2J: Kebangetan Kalo Gak Uji KIR Juga? 3 IMG 20231214 WA0054](https://metromedia.id/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231214-WA0054-685x1024.jpg)
Kebangetan
Menyikapi gratisnya biaya uji KIR Kendaraan Bermotor per januari 2024, Ketua Umum Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J), H. Gamal A.N Hehaitu, MA menyambut baik regulasi Pemerintah itu.
Menurutnya, kebijakan pemerintah itu wajib diapresiasi oleh semua pihak, termasuk SKPD Pemprov DKI Jakarta yang memiliki Kendaraan Dinas Operasional (KDO) dalam uji KIR berkala.
Banyak Kendaraan Truk dan KDO milik SKPD DKI Jakarta yang tidak melakukan Uji KIR Berkala dengan berbagai dalih.
“Apa lantaran tidak ada anggarannya, atau tidak mengerti KDOnya harus uji KIR atau kurangnya mendapat sosialisasi soal kendaraan bermotor yang wajib uji KIR,” tandas Ketum AWP2J itu, seraya mengungkapkan, dengan digratiskannya biaya Uji KIR, kebangetan sekali kalo tidak mau uji KIR.
Penulis: H. Gamal Hehaitu