Jakarta, metromedia.id – Surat Perintah Bongkar (SPB) Lurah Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga hanya “gertak sambal”.
Pasalnya, dalam surat bernomor 709/-PU. 10.00 yang ditandatangani Lurah Kapuk Ahmad Subhan yang ditujukan kepada RT.07- RT.08 RW.014, Perumahan Cengkareng Indah tertanggal 01 Desember 2024, hingga kini (21/12) belum ada reaksi pembongkaran. Padahal Lurah Kapuk dalam suratnya mengancam akan membongkar bangunan yang melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 dalam waktu 3 X 24 jam.
Menurut warga, SPB yang ditandatangi Lurah Kapuk itu diduga ada permainan oknum kelurahan yang dipesan oleh salah satu pengurus RT/RW setempat.
Berdasarkan pemantauan metromedia.id, bangunan yang melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 itu bukan hanya seputar bangunan yang berdiri diatas saluran air, tapi juga Lurah Kapuk dan Camat Cengkareng harus menjaga dan mengamankan Fasos dan Fasum yang merupakan Aset Pemprov DKI Jakarta.
Menanggapi, lahan Fasos dan Fasum di Perumahan Cengkareng Indah yang diduga dimanfaatkan oknum menjadi bangunan pribadi, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, keberadaan Satpol PP yakni menjaga dan mengamankan aset-aset Pemprov DKI Jakarta.
Arifin saat ditemui metromedia.id di Kantornya berjanji akan turun ke Lokasi di perumahan Cengkareng Indah.
“Tegakkan sesuai aturan,” tandas Arifin.
Sementara Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, saat dimintai tanggapannya via WhatsApp terkait SPB Lurah Kapuk, dan Aset Pemprov DKI yang berubah fungsi, hingga berita ini diturunkan, tidak bereaksi.
Penulis: H. Gamal Hehaitu