Jakarta, metromedia.id – Badan Narkoti Nasional (BNN) RI melalui Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti, Deputi Bidang Pemberantasan BNN baru- barubini menggelar Rapat Konsolidasi (Rakon) antar Stakeholder Pelaksanaan Asesmen Terpadu Tahun 2023 di Kantor BNN, Jakarta, Kamis.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hokum.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNN menyampaikan, pada medio 2023 BNN RI, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota telah melaksanakan asesmen terpadu terhadap 5.369 orang, dengan rekomendasi rehabilitasi 4.959 orang dan rekomendasi tidak rehabilitasi sebanyak 410.
“Harapannya dengan rekomendasi rehabilitasi yang diberikan oleh tim asesmen terpadu, para penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika bisa mendapatkan hak pengobatan berupa rehabilitasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).
Seraya menguraikan, sesuai dengan Pasal 103 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, diharapkan hakim dapat memberikan putusan kepada terdakwa untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Atau, menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Semoga dengan pelaksanaan asesmen terpadu ini dapat menjadi solusi penanganan tersangka dan/atau terdakwa penyalah guna pecandu narkotika. Mengingat kejahatan narkotika adalah kejahatan kemanusiaan,” tandas Marthinus, seraya berharap Rakon ini dapat mewujudkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi secara optimal untuk penyelesaian permasalahan narkotika, dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dilakukan melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana.
Tindakan itu, lanjutnya, dilakukan dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika serta terlaksananya proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta offline yang berasal dari Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BNN, Mahkamah Agung RI, Bareskrim Polri, Kemenkumham RI, Jampidum Kejaksaan Agung RI, Kemensos RI dan Kemenkes RI.
Selain itu, hadir pula 781 peserta online yang berasal dari Para Kepala BNN Provinsi dan Kepala BNN Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Se-Indonesia.
Serta, Tim Asesmen Medis Tingkat Nasional, Tim Asesmen Hukum Tingkat Nasional, Tim Sekretariat TAT Tingkat Nasional, Tim Hukum dan Tim Medis TAT Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penulis: H. Gamal Hehaitu/ Firdaus