Jakarta, metromedia.id – Lima pria berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi pengeroyokan dua anggota Satpol PP Jakarta Pusat (Jakpus) di dekat pintu mal di Jakarta Pusat.
Polisi serta merta melakukan tes urine kepada lima tersangka tersebut.
“Selain itu kami juga telah melakukan tes urine, kepada lima tersangka,” sebut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, kepada wartawan, Rabu (3/1/2023).
Susatyo mengungkapkan, LH, BD, SM, dan SR positif narkoba. Hanya AS yang tak positif narkotika.
“Hasilnya untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu, kemudian SM ini adalah positif amfetamin dan juga PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja, kemudian BD positif amfetamin atau penggunaan sabu yang tidak menggunakan narkotika adalah AS ya ini bersih,” ujar Susatyo, seraya mengimbau dannberaharap masyarakat tak menyelesaikan konflik dengan kekerasan, dan peristiwa pengeroyokan serupa tak kembali terjadi di wilayah Jakarta Pusat.
“Sehingga melalui kesempatan ini pula saya Kapolres Jakarta Pusat mengimbau bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi tidak selayaknya diselesaikan dengan cara kekerasan apalagi ini terhadap petugas. Tidak ada kelompok manapun yang bisa menggunakan budaya kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan,” paparnya.
Satpol PP Jakpus Dikeroyok
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Ahad (31/12/2023), pukul 16.00 WIB, tepatnya di depan pintu masuk salah satu mal.
Alkisah, seorang anggota Satpol PP berinisial SS tiba- tiba ditampar oleh pria berinisial S.
Melihat rekannya ditampar, anggota Satpol PP lain mencoba melerai perselisihan keduanya. Korban sempat bertanya kepada S alasan rekannya ditampar, namun S kian emosi.
Sejurus kemudian, gerombolan pria yang merupakan teman S datang dan mulai mengeroyok dua anggota Satpol PP itu. Korban kemudian membuat laporan di Polsek Menteng.
Penulis: Aloy/ Firdaus
Editor: H. Gamal Hehaitu