Bekasi, metromedia.id – Dana bantuan dari Pemrov DKI Jakarta senilai Rp22 9 miliar disunat oleh eks Kadis LH Kota Bekasi Yayan Yuliana beserta tiga tersangka lain senilai Rp 5,1 miliar.
Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi menyebutkan, sumber dana yang dikorupsi oleh empat tersangka itu merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar.
“Bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 22.937.500.000,” ungkao Yadi kepada wartawan di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam.
Keempat tersangka malah menyunat dana tersebut senilai kurang lebih Rp 5,1 miliar.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi, mencapai Rp 5.184.214.545,” jelas Yadi, seraya menegaskan, para tersangka sudah mengembalikan uang yang mereka korupsi itu.
“Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh baru kemarin-kemarin last minute sudah lunas,” tukasnya.
Meski begitu, kata Yudi, proses pidana akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Tipikor.
“Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut,” jelas Yadi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Yayan Yuliana dan tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.
“Kami menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi,” ucap Yadi.
Mereka yang ditetapkan tersangka ialah T selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Lingkungan Hidup, DA sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan IP sebagai Kontraktor.
Penulis: Firdaus
Editor: H. Gamal Hehaitu