Jakarta, metromedia.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta baru- baru ini menjaring dua truk sampah milik pihak swasta yang digunakan untuk membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) yang bukan peruntukannya atau ilegal di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Aktivitas sejumlah truk sampah tersebut mengakibatkan warga sekitar resah lantaran mengendus aroma tidak sedap.
“Sampah di lokasi terlihat menggunung. Untuk itu, kami melakukan penindakan aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal ini,” sebut Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta Wahyudi Rudiyanto, Rabu (24/1/2024).
Wahyudi menyatakan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 103, diatur mengenai pembuangan sampah yang seharusnya di tempat semestinya dan tidak secara liar.
Akan Diberi Sanksi
Menurut Wahyudi, aksi penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi pelanggaran aturan yang meresahkan masyarakat.
“Perusahaan swasta pemilik truk ini akan kita berikan sanksi. Kami berharap aktivitas di TPS liar ini langsung bisa dihentikan,” tukas Wahyudi.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara Wawan Budi Rohman menegaskan, kegiatan pengawasan dan penindakan ini juga melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas LH, serta TNI/Polri.
“Ada sekitar 30 petugas gabungan yang dilibatkan. Adanya peraturan harus ditaati untuk kenyamanan bersama,” ujar Wawan.
Berdasarkan catatan metromedia.id, Dinas LH tengah membangun “Refuse Derived Fuel (RDF) Plant” di Rorotan sebagai lokasi pembuangan dan pengelolaan sampah. RDF Rorotan bisa menjadi solusi untuk menjadi TPS pengganti di Nagrak dan bisa menyerap tenaga kerja.
Reporter: Aloy/ Firdaus
Editor: H. Gamal Hehaitu