Jakarta, metromedia.id – Puluhan Orang tua warga Kandang Besar, Gg Musholla Al- Akhyar Rt 12 Rw 04 Kelurahan Ujung Menteng Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dihebohkan dengan adanya aksi pencabulan yang dilakukan oleh Khalid seorang tukang es terhadap belasan anak dibawah umur.
Setelah dilakukan Visum et repertum, sejumlah anak dibawah umur itu diduga mengalami pendarahan lantaran adanya gesekan benda tumpul, dan juga mengalami depresi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan metromedia.id, belasan anak dibawah umur itu diduga dicabuli di tempat kediaman pelaku saat istrinya tidak ada di rumah.
“Khalid itu, penjual es di rumahnya, makanya banyak anak- anak yang belanja di tempatnya. Mungkin saat ada kesempatan itu pelaku melakukan pencabulan dan membuat para orang tua korban geram,” ungkap salah seorang warga Kandang Besar, Senin 04 Maret 2024.
Untungnya, warga setempat tidak main hakim sendiri, dan kasusnya dilimpahkan ke Polsek Cakung.
Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Reporter: Firdaus
Editor: H. Gamal Hehaitu