Jakarta, metromedia.id – Setelah berlakunya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sejumlah sumber pajak dan retribusi menjadi gratis.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Salah satunya adalah retribusi dari proses uji KIR kendaraan bermotor yang kini bebas biaya alias gratis.
Namun pengujian KIR gratis ini ternyata
berdampak sangat serius bagi para sopir angkutan.
Yakni proses uji KIR menjadi lebih ketat dari biasanya. Berbeda dengan ketika masih berbayar.
Sebut saja namanya Edi, pemilik Angkot jurusan Kayutinggi-Pulogadung mengeluh, sekarang lebih sulit untuk lolos uji KIR.
Aksesoris standar kendaraan kini diperiksa dengan lebih ketat.
Seperti fungsi lampu-lampu, kipas, rem, ban, sampai gas buang semuanya harus dalam kondisi baik. Jika ada yang kurang, maka mobil harus masuk bengkel dulu.
“Memang sekarang (uji KIR) gratis, tetapi lebih susah harus sesuai aturan. Kalau tidak sesuai harus dibawa ke bengkel terlebih dahulu,” tutur Edi, Rabu (13/3/2024).
Pria yang memiliki 4 armada angkutan kota ini mengaku lebih memilih uji KIR berbayar ketimbang gratis.
Alasannya, kendaraan lebih sulit lolos pengujian. Bahkan harus masuk ke bengkel segala. Hasilnya
Ia pun yang memiliki kendaraan empat angkutan lebih memilih bayar retribusi kembali.
Karena daripada masuk ke bengkel, biaya yang dikeluarkannya lebih mahal, padahal hanya sekadar perpanjangan KIR.
Karena kalau dulu habis biaya KIR Rp 100.000 per enam bulan. Kalau sekarang kalau mau perpanjangan KIR ada kerusakan harus dibetulkan, habisnya kadang-kadang Rp 1 juta,” ujarnya.
Menurutnya ketika uji KIR masih berbayar, ada beberapa hal yang masih ditoleransi oleh petugas. Seperti kekurangan lampu dan lainnya. Namun sekarang, tak ada toleransi sama sekali.
Hal serupa diakui Jajang, sopir Angkot Cakung- Tg. Priok.
Menurutnya proses uji KIR sekarang lebih ketat dibanding tahun sebelumnya. Semua harus sesuai aturan. Tak boleh kurang sedikitpun.
“Semuanya memang gratis tetapi ketat mengeluarkan KIR-nya. Berbeda tahun lalu untuk KIR mengeluarkan Rp 100.000,” pungkasnya.
Kir Gratis, Tarif Pungli Naik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membebaskan retribusi kir, izin trayek, dan emplasemen terminal rupanya bukan dimulai 5 Januari 2024, ternyata sejak 20 Februari 2009 KIR Gratis pernah digulirkan. Namun kenyataannya, biaya yang harus dibayar pemilik atau pengemudi saat mengurus dokumen di Kantor KIR, justru meningkat.
Padahal, pemrov DKI Jakarta sudah membebaskan semua retribusi tersebut.
Namun praktiknya di lapangan, petugas tetap memberlakukan tarif KIR dengan berbagai manuver tanpa disertai kuitansi bukti pembayaran. Realitas soal pungutan liar itu dibenarkan oleh sumber yang laik dipercaya. Menurut dia, pungutan liar untuk retribusi KIR, dan emplasemen terminal, di setiap UP PKB di Jakarta tetap merajalela.
Praktik ini tak luput karena dilakukan oleh kedua belah pihak, yakni pemilik kendaraan yang ingin lolos uji dan oknum petugas,” ungkap sumber.
Pungli merajalela Sejumlah pengemudi dan pemilik angkutan KWK dan mikrolet mengaku, pungutan liar di lapangan bisa mencapai Rp 58.000-Rp 60.000 per0 unit.
Uji KIR setiap kendaraan angkutan umum dilakukan enam bulan sekali atau dua kali dalam setahun. Muhtar, pengemudi mikrolet, mengatakan, pungutan tambahan itu di luar KIR yang dilakukan setahun sekali dan biaya kesalahan atau ketidaklengkapan setiap kali kendaraan diuji KIR.
Biaya persetujuan atas kesalahan.
”Misalnya, gas buangnya tinggi minta biaya acc. Kalau ada lampu yang mati, ya biayanya tambah lagi,” ujar Muhtar.
Mahmud, pengemudi lain, mengatakan, pungutan juga terjadi di terminal dengan angka bervariatif. Uang koordinasi.
“Rata-rata sehari untuk pungutan di lapangan saja bisa mencapai Rp 25.000 per kendaraan,” cerita Mahmud.
Seharusnya pimpinan dishub mengawasi lebih ketat terhadap aktivitas di lapangan dan bertindak tegas terhadap para oknum yang mencoreng kebijakan gubernur. Aparat Pemprov DKI harus berani memberantas para calo,” pungkas Arifin.
Reporter: Firdaus/ Aloy
Editor: H. Gamal Hehaitu