Subang, metromedia.id – Juru parkir (Jukir) liar kerap meresahkan pemilik kendaraan. Selain menarik retribusi parkir tanpa karcis resmi, Jukir tersebut pun sering memaksa dalam meminta uang parkir.
“Kami imbau kepada pemilik kendaraan ketika ditagih uang parkir oleh Jukir, minta karcis resminya,” sebut Kepala Bidang Teksar Dinas Perhubungan Subang Dito Sudrajat, Selasa (16/4/2024).
Akibat aksi Jukir liar itu, kata Dito, retribusi parkir yang diestimasikan mencapai Rp500 juta setiap tahun seharusnya masuk ke pendapatan asli daerah, malah menguap.
“Potensi PAD dari retribusi parkir jadi hilang Rp500 juta per tahunnya. Ini akibat Jukir liar,” ungkap Dito.
Mantan Kepala Bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Subang ini menegaskan, akan melakukan sidak dengan melibatkan unsur APH. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir aksi Jukir liar di berbagai titik di Kabupaten Subang.
Dito membeberkan, untuk Jukir resmi yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan memiliki surat tugas ada sebanyak 350 orang. Mereka bertugas menarik retribusi parkir di 150 titik bahu jalan Kabupaten Subang, dengan sistem prosentase 50-50 dari hasil yang didapatkan.
“Sistemnya prosentase 50 persen untuk jukir, dan 50 persen untuk PAD Subang,” ungkap Foto, seraya menyatakan keoptimisannya dalam mencapai target retribusi parkir sebesar Rp2,7 miliar di tahun 2024 ini. Yakni dengan terus mensosialisasikan perda tentang perparkiran ke masyarakat.
“Sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2023, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2000, roda empat Rp3000, roda 6 atau lebih ( Truk / Bus) Rp5000- Rp10.000,” pungkasnya.
Reporter: Saddam
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu