Jakarta, metromedia.id – Belakangan ini kabar seputar penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang tinggal di daerah lain menjadi pro- kontra di kalangan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menegaskan bahwa penonaktifan NIK KTP warga Jakarta yang tinggal di tempat lain tidak dilakukan secara permanen.
Budi Awaludin menyebut NIK KTP hanya bisa dihapus untuk warga yang statusnya sudah meninggal dunia.
“Ini adalah penonaktifan sementara NIK. NIK itu tidak bisa dihapus kecuali yang bersangkutan meninggal dunia. Jadi untuk status lainnya seperti RT tidak ada itu akan kita nonaktifkan sementara,” ungkap Budi, Jumat (26/4/2024).
Budi menyatakan bahwa sosialisasi mengenai penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di daerah lain sudah dilakukan pada April 2023 lalu.
Saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Dukcapil untuk melakukan penonaktifan NIK sementara.
Warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan sementara adalah yang berstatus
sudah meninggal dunia dan berdomisili di luar Jakarta.
Budi membeberkan, warga ber-KTP Jakarta dan tinggal di daerah lain lebih dari satu tahun maka harus memindahkan dokumen kependudukannya sesuai domisilinya saat ini.
“Mereka yang sudah meninggal banyak yang belum memberikan laporannya kepada Dinas Dukcapil, itu akan kita nonaktifkan. Lalu penduduk yang sudah tinggal di tempat yang baru satu tahun. Maka harus memindahkan dokumen pendudukannya,” tuturnya.
Hal tersebut juga berlaku untuk RT yang sudah tidak ada atau telah dihapus sehingga alamatnya sudah tidak ada.
Oleh karena itu, warga harus segera melakukan pemindahan kependudukan.
Budi menguraikan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 100 ribu warga yang sudah status kependudukannya sudah berubah.
Banyak warga yang secara mandiri memindahkan kependudukannya sesuai dengan domisili mereka saat ini.
Masyarakat bisa mengetahui apakah NIK-nya sudah dikeluarkan dalam program penonaktifan NIK melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
“Masyarakat yang sudah keluar dari domisilinya atau sudah memindahkan kependudukannya sesuai dengan domisili karena sudah tercatat ada 113 ribu masyarakat yang secara sadar memindahkan dokumen kependudukannya. Jadi mereka bisa melihat di website kami apakah sudah dikeluarkan dalam program penonaktifan atau belum,” tukasnya.
Reporter: Dayat Hehaitu
Chief Edoitor: H. Gamal Hehaitu