
Jakarta, metromedia.id – Tragedi kecelakaan yang berujung merenggut nyawa belakangan ini sering terjadi, antara lain kecelakaan di Tol Cikampek Km 58 pada Senin (15/4/2024) dan Kecelakaan di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024), ditengarai kendaraan yang ditumpangi tidak laik jalan.
Menyikapi fenomenal tersebut, H. Gamal Hehaitu, MA Pemimpin Redaksi metromedia.id menggelar Wawancara Khusus dengan Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) yang juga Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jagakarsa, Dr H. Fatchuri, A. Ma PKB, ST, MM, TAR. IPM dengan tema: “PATUH UJI BERKALA MENUJU ZERO ACCIDENT”
Tentunya sudah tidak asing istilah “Zero Accident” yang merupakan kebijakan perusahaan dalam memberikan keselamatan dan kesehatan kepada anggota untuk terhindar dari risiko kecelakaan kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan.
Dengan adanya kebijakan patuh uji berkala berarti dilakukan serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian komponen kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor guna mengurangi angka kecelakaan.
“Patuh Uji Berkala Menuju Zero Accident” serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengurangi kecelakaan trasnportasi yang aman sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan akibat kelalaian yang merugikan banyak pihak.
Inilah obrolannya;
metromedia : Pak Fatchuri, Bisa dijelaskan pengertian apa itu kecelakaan?
H. Fatchuri : Kecelakaan berasal dari kata dasar celaka. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) celaka adalah (selalu) mendapat kesulitan, kemalangan, kesusahan dan sebagainya; malang; sial, dan kecelakaan adalah kejadian (peristiwa) yang menyebabkan orang celaka.
Sedangkan, Kecelakaan (accident) adalah peristiwa hukum pengangkutan berupa kejadian atau musibah, yang tidak dikehendaki oleh pihak-pihak, terjadi sebelum, dalam waktu atau sesudah penyelenggaraan pengangkutan karena perbuatan manusia atau kerusakan alat pengangkutan sehingga menimbulkan kerugian material, fisik, jiwa, atau hilangnya mata pencaharian bagi pihak penumpang, bukan penumpang, pemilik barang, atau pihak pengangkut.
Dan Kecelakaan transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, seperti korban jiwa dan / atau kerugian harta benda.
metromedia : Jadi, pengertian kecelakaan tidak hanya satu ya pak, dan intinya kecelakaan itu menyebabkan orang celaka dan merugikan seperti korban jiwa atau kerugian harta benda. Pertanyaanya apakah faktor penyebab kecelakaan? Bisa disebutkan pak dan penjelasannya?
H. Fatchuri : Faktor penyebab kecelakaan itu terbagi menjadi 4 yaitu Faktor manusia, Faktor jalan dan prasarananya, faktor alam/ lingkungan dan faktor kendaraan itu sendiri.
Faktor manusia itu bisa disebabkan karena human erors/violations yaitu tindakan kondisi yang tidak berkeselamatan.
Faktor Jalan dan Prasarananya biasanya karena jalan yang tidak berkeselamatan.
Faktor Alam/lingkungan biasanya karena hujan deras dan jalanan yang licin, angin kencang, dan kabut yang terlalu tebal di jalan.
Sedangkan, untuk faktor kendaraan yaitu karena kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan maka dari itu kendaraan sangat penting untuk dilakukan wajib uji berkala.
metromedia : Sebelum membahas lebih jauh “Patuh Uji Berkala Menuju Zero Accident” bagaimana dengan kebijakan pemerintah, baik itu undang undang yang terkait dengan sanksi hukuman bagi pengemudi atau bagi perusahaan angkutan umum?
H. Fatchuri : Sanksi hukuman bagi pengemudi dan sanksi hukuman bagi perusahaan angkutan umum sudah diatur dalam undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sanksi hukuman bagi pengemudi sudah diatur di dalam Pasal 310 ayat (1) “Pengemudi yang lalai mengakibatkan Laka Lantas dengan kerusakan Kendaraan/barang, dipidana penjara paling lama 6 bulan / denda paling banyak Rp1.000.000”.
Pasal 310 ayat (2) “Pengemudi yang lalai mengakibatkan LakaLantas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun /denda paling banyak Rp2.000.000”.
Pasal 310 ayat (3) “Pengemudi yang lalai mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5
tahun/denda paling banyak Rp10.000.000”.
Pasal 310 ayat 4 “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun/denda paling banyak Rp12.000.000”.
Sedangkan, sanksi hukuman bagi perusahaan angkutan umum sudah diatur dalam Pasal 188 “Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan”.
Pasal 191 “Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan”.
Pasal 192 “Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat
penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang”.
metromedia : Jika tadi kita bicara mengenai kebijakan pemerintah yang ada di dalam undang – undang terkait sanksi hukum bagi pengemudi dan sanksi bagi perusahaan angkutan umum apakah dalam pengendalian menuju zero accident ada dasar hukumnya pak?
H. Fatchuri : Dalam melaksanakan fungsi pengendalian menuju zero accident dasar hukum sudah pasti ada seperti yang tadi saya jelaskan dasar hukum yang sudah diatur dalam undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya dalam Pasal 49 (ayat 1 & 2) “Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian (Uji tipe dan Uji berkala)”.
Pasal 53 (ayat 1, 2 & 3)
- Uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang
umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan,
dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan. - Pengujian berkala meliputi kegiatan:
a. Pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan
bemotor
b. Pengesahan hasil uji - Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan
Bermotor dilaksanakan oleh :
a. unit pelaksana pengujian pemerintah
kabupaten/kota;
b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang
mendapat izin dari Pemerintah;
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan
izin dari Pemerintah.
Diatur juga dalam PM Perhubungan No.19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 (ayat 2 & 3) yang berbunyi
• “Uji Berkala adalah pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan.
• Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Perlu diketahui, bahwa Retribusi uji berkala Pengujian Kendaraan Bermotor sudah ditiadakan mulai per-tanggal 5 Januari 2024 dan sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
metromedia: Sekarang fokus pada kegiatan uji berkala, Apa pengertian dari uji berkala itu sendiri pak, dan ada berapa Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor di Wilayah DKI Jakarta?
H. Fatchuri : Uji berkala adalah kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan dan wajib dilakukan pengujian (Uji tipe dan Uji berkala)
Output dari Uji berkala meliputi :
• Jika kendaraan LULUS mendapatkan Sertifikat Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Kartu Uji Smartcard, Sticker RFID
• Jika kendaraan TIDAK LULUS, mendapatkan Surat Keterangan Tidak Lulus (SKTL).
Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Wilayah DKI Jakarta terdiri atas :
a. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor
Pulo Gadung;
b. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor
Kedaung Angke;
c. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor
Ujung Menteng;
d. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor
Cilincing; dan
e. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor
Jagakarsa
Dan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.4 Tahun 2021 Tentang Organisasi & Tata Kerja Dinas Perhubungan Pasal 5 Ayat (3).
metromedia : Apakah dalam pelaksanaan Uji Berkala terdapat persyaratan teknis dan laik jalan pak?
H. Fatchuri : Tentu saja, dalam pelaksanaan Uji Berkala persyaratan teknis dan laik jalan wajib dilaksanakan seperti yang sudah tertera dalam aturan undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 48 Ayat (1) “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan”.
Yang termasuk dalam Persyaratan Teknis antara lain :
• Susunan
• Perlengkapan
• Ukuran
• Karoseri
• Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya
• Pemuatan
• Penggunaan
• Penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau
• Penempelan kendaraan bermotor
Sedangkan untuk Persyaratan Laik Jalan terdiri dari :
• Emisi gas buang
• Kebisingan suara
• Efisiensi sistem rem utama
• Efisiensi system rem parkir
• Kincup roda depan
• Suara klakson
• Daya pancar dan arah sinar lampu utama
• Radius putar
• Akurasi alat penunjuk kecepatan
• Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban dan
• Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
metromedia : Baik, tujuan dari pengujian kendaraan bermotor itu apa pak? Apakah dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sudah ada sistem yang terhubung, jika iya bisa jelaskan sistem yang ada di pengujian kendaraan bermotor pak?
H. Fatchuri : Tujuan dari pengujian bermotor adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Untuk sistem dalam pengujian kendaraan bermotor juga sudah terintegrasi seperti pada saat akan melakukan pendaftaraan bisa dilakukan melalui Aplikasi Ekir Jakarta Booking, Aplikasi tersebut bisa di download lewat Playstore Andorid setelah melakukan pendaftaran dan pilih tanggal uji kendaraan bisa langsung hadir ke pengujian yang dipilih dan melakukan proses pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan dengan integrasi antar alat uji sehingga menghilangkan diskersi petugas, outputnya adalah BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) yang terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan.
Integrasi data Kemenhub & Diskominfo DKI Jakarta melalui Smart Card, Data bukti lulus uji terintegrasi secara nasional langsung secara on time kepada Kementerian Perhubungan RI, Diskominfo DKI Jakarta dan 5 Wilayah Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor di wilayah DKI Jakarta.
Setelah melalui sistem tersebut data kendaraan wajib uji bisa dilihat melalui Aplikasi Cek KIR Jakarta, aplikasi ini akan memberikan kemudahan dalam pemeriksaan Identitas dan Hasil Uji terakhir kendaraan Bermotor yang sama dengan BLUe.
metromedia : Dari yang sudah bapak sampaikan, banyak informasi yang menarik dan bisa dipahami oleh masyarakat yang akan melakukan wajib uji berkala kendaraannya.
Dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor apakah jenis kendaraan tersebut ada pembagian dalam kelas jalannya pak?
H. Fatchuri : Kelas jalan sudah diatur dalam undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 19 ayat (2) yang terbagi menjadi 4 kelas jalan pak..
Kelas Jalan I (Arteri & Kolektor) muatan sumbu terberatnya 10 Ton.
Kelas Jalan II (Arteri, Kolektor, Lokal, Lingkungan) muatan sumbu terberatnya 8 Ton.
Kelas Jalan III (Arteri, Kolektor, Lokal, Lingkungan) muatan sumbu terberatnya 8 Ton.
Kelas Jalan Khusus muatan sumbu terberatnya >10 Ton.
metromedia : Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum, bisa dijelaskan pengertiannya pak?
H. Fatchuri: Baik, untuk Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola
keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Selain itu, Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan Bermotor Umum.
metromedia: Itu artinya Pengujian Kendaraan Bermotor dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Angkutan umum pun pun berkesinambungan ya pak..
Apakah ada peraturan/atau kebijakan pemerintah dalam Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Angkutan umum pak?
H. Fatchuri: Tentu saja, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum Pasal 5 Ayat (1) ada 10 Elemen dalam Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Angkutan Umum antara lain;
- Komitmen dan Kebijakan
- Pengorganisasian
- Manajemen Bahaya dan Risiko
- Fasilitas Pemeliharaan & Perbaikan Kendaraan Bermotor
- Dokumentasi dan Data
- Peningkatan Kompetensi dan Pelatihan
- Tanggap Darurat
- Pelaporan Kecelakaan Internal
- Monitoring dan Evaluasi, dan
- Pengukuran Kinerja
Pentingnya Implementasi sistem tersebut dalam perusahaan angkutan umum menjadi wajib dan segera, jika sering terlibat kecelakaan, beban keuangan perusahaan juga membesar dan citra perusahaan akan jatuh. Dalam pengembangan sistem ini keselamatan adalah investasi dan biaya untuk mewujudkan keselamatan (cost of safety) menjadi instrumen investasi keselamatan perusahaan angkutan umum.
metromedia:
Perusahaan apa saja yang sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan di DKI Jakarta pak?
H. Fatchuri: Betul, untuk perusahaan yang sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan di DKI Jakarta salah satu contohnya ada angkutan umum yang sudah bekerjasama yaitu Jak Lingko dan Trans Jakarta.
metromedia :
Closing statement, harapan pak Fatchuri untuk tetap menyuarakan pentingnya “Patuh Uji Berkala dan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan menuju “zero accident” apa pak?
H. Fatchuri: Untuk patuh kepada uji berkala dan menerapkan sistem manajemen keselamatan menuju zero accident harus dimulai dari diri kita sendiri sebelum merugikan pihak lain, untuk itu mari bersama – sama melaksanakan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah demi kebaikan bersama. Harapan saya dengan pertanyaan dan jawaban yang sudah disampaikan zero accident bukan lagi sekedar harapan, melainkan menjadi penilaian pentingnya meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Masyarakat ataupun pengendara sepatutnya bertanggung jawab atas dirinya sendiri apalagi yang setiap harinya bermobilitas tinggi dengan kendaraan bermotor, maka sudah sewajarnya membekali diri dengan pengetahuan tentang keselamatan dalam berekendara.
Semoga sistem yang sudah dilaksanakan dalam Pengujian Kendaraan Bermotor khususnya dalam hal uji berkala bisa lebih baik lagi dan mempermudah pelayanan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan setiap 6 bulan sekali secara berkala. Untuk masyarakat tingkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Ingat, masih ada keluarga tercinta yang setia menunggu di rumah.
“Kepada organisasi atau lembaga yang menangani keselamatan semoga terus dapat mengembangkan dan mengingatkan kepada masyarakat agar dapat menjadi pusat informasi yang memudahkan demi pelayanan yang lebih efektif,” tutup H. Fatchuri.
Penulis: editor