
Jakarta, metromedia.id – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP tengah menggenjot menertibkan para juru parkir (jukir) liar di Jakarta, termasuk di minimarket.
Dishub DKI mewanti- wanti pengelola parkir di Jakarta mengajukan izin perparkiran.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12), termaktub bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur,” ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari unggahan Instagram PPDI DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Syafrin menguraikan, juru parkir resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu perbolehan parkir (P biru).
“Di luar pergub tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tandas Syafrin.
Sebelumnya, Dishub DKI menertibkan jukir liar di sejumlah titik Ibu Kota. Saat ini, total 127 jukir liar ditertibkan petugas di minimarket hingga rumah toko (ruko).
“Total juru parkir liar yang ditindak tanggal 15 Mei sampai 16 Mei 2024: 127 juru parkir liar,” tutur Syafrin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Penertiban jukir liar dilakukan di lima kota oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (16/5/2024) di 66 lokasi, mulai minimarket hingga bangunan ruko.
Sebanyak sembilan jukir liar ditindak oleh Satpol PP tingkat provinsi. 14 jukir ditindak di Jakarta pusat, 11 jukir ditindak di Jakarta Utara, 15 jukir di Jakarta Barat, sembilan jukir di Jakarta Selatan, 14 jukir di Jakarta Timur.
“Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan,” tutupnya.
Reporter: Aloy
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu