Kaltim, metromedia.id – Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ke-3 pada 6-7 Juni 2024.
Ketua PW APRI Kaltim, Hairillah menyebutkan, Rakorwil ini merupakan momentum untuk saling memberikan evaluasi kinerja pengurus wilayah dan sekaligus menyerap aspirasi pengurus cabang tentang tugas pokok dan kewenangan penghulu diseluruh wilayah kecamatan se-Kaltim. Sebagaimana amanat dari hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Ini sekaligus kita menyerap aspirasi pengurus cabang disetiap kabupaten/kota di Kaltim dan membahas tugas pokok penghulu,” ungkapnya, Jumat.
Rakorwil tersebut dihadiri oleh sejumlah pengurus cabang di Kaltim dengan masing-masing membawa 5 utusan dari 9 pengurus cabang APRI di setiap kabupaten dan kota. Sekaligus membawa hasil rekomendasi dari penghulu disetiap daerah.
“Dari setiap pengurus cabang itu nanti akan membawa hasil rekomendasi dari setiap penghulu-penghulu yang ada di kecamatan se- Kaltim,” tegas Kharillah.
Salah satu hal yang cukup alot dibahas, menurutnya, yaitu tentang adanya penawaran hari libur bagi para penghulu. Mengingat penghulu adalah kerja-kerja mulia yang bertugas melayani masyarakat dalam urusan agama seperti menikah.
“Setiap orang yang datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) itu kan harus dilayani, tidak boleh ada pungutan liar (Pungli). Dan kita juga ingin ada waktu rehat buat penghulu di setia kecamatan,” ucapnya.
Kendati demikian, kata Khairillah, pihaknya bersepakat untuk memberikan waktu rehat kepada setiap penghulu dalam satu minggu satu hari. Tetapi, kesepakatan tersebut tidak bersifat kaku. Hanya saja, setiap KUA diberikan kewenangan untuk menawarkan hari akad. Berdasarkan bunyi pasal 16 PMA No.20/2016 : Atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA di jam kerja atau di luar jam kerja.
“Atas dasar bunyi pasal 16 tersebut maka kepala KUA mempunyai kewenangan untuk menentukan pelaksanaan akad nikah agar kita bisa rehat, tapi apabila hari Minggu ada akad nikah dan mendapatkan persetujuan dari kepala KUA, maka itu tidak jadi masalah,” pungkasnya.
Reporter: Fangky
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu