Jakarta, metromedia.id – Komedian Sule memastikan bahwa pernikahan putranya, Rizky Febian, dengan Mahalini akan berjalan secara agama Islam. Mahalini pun sudah minta restu dan diizinkan untuk menjadi mualaf.
Sayangnya, kabar pernikahan yang beredar itu diduga tidak sah lantaran melabrak sejumlah regulasi.
Info yang dikumpulkan metromedia.id dari beberapa sumber yang layak dipercaya, pernikahan putra kandung komedian Sutisna alias Sule itu melanggar regulasi yang antara lain, pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, namun pencatat pernikahkan bukan orang yang berstatus penghulu resmi di KUA setempat, selanjutnya status Wali Hakim yang menjadi hak prerogatif Kepala KUA namun dilakukan oleh Yahya yang statusnya bukan penghulu resmi, sementara acara ijab kabul dan resepsinya digelar di Daerah Setia Budi, Jakarta Selatan.
Acara resepsi yang dilaksanakan pada, Jumat (10/5/2024) itu dihadiri musisi kenamaan, artis, penyanyi, pesohor hingga pejabat tinggi negara termasuk presiden Joko Widodo (Jokowi).
Regulasi yang dilanggar antara lain meliputi; Soal wali hakim yang diatur oleh PMA Nomor 20 tahun 2019 Pasal 12 Ayat 6, dan Pasal 13 Ayat 2.
Untuk pencatat perkawinan harus dicatat dan yang berhak melakukan pencatatan adalah pegawai pencatat nikah (Penghulu resmi-red) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.
Menurut Iswadi Kepala KUA Cilincing, Jakarta Utara saat ditemui metromedia.id menyatakan, terkait kelengkapan berkas pernikahan tersebut dirinya tidak pernah melihat dan menjamahnya.
“Jika bukan warga DKI atau beda kecamatan harus ada surat Numpang Nikah (Rekomendsi) dari KUA tempat tinggalnya, Kl ada yang Mualaf harus ada sertifikat nya,” ungkap Iswadi sambil mengerutkan dahinya.
Diketahui, komedian Sule tinggal di Kawasan Perumahan Dukuh Bima, Tambun, Kabupaten Bekasi, sementara calon nantinya Mahalini masih tinggal di Bali.
Kepala KUA Terima 5 Jt
Sementara Kepala KUA Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Iswadi yang diduga menerima uang Rp5 juta dari pernikahan tersebut membantah, dirinya merasa difitnah.
“Demi Allah, sepeser pun saya gak terima, bahkan berkasnya aja saya gak pernah tau seperti apa?,” tegas Iswadi di KUA Cilincing, Rabu (29/5/2024).
Melihat dari kejujuran kepala KUA Cilincing ini, diduga diakali oleh penghulu gadungan bernama Yahya, dan Event Organizer (EO) untuk memuluskan status pernikahan Rizky dan Mahalini.
Disinggung dengan adanya buku nikah yang sudah disiapkan, Iswadi menyatakan buku nikah itu belum ditandatangani oleh dirinya. Pasalnya, dirinya juga tidak tau berkas calon pengantin ada di KUA yang dipimpinnya.
Bom Waktu
Serapih- rapihnya bangkai ditutupi akan terhendus juga baunya. Demikian juga, terkait status pernikahan putra kandung komedian Sule yang pernikahannya dicatatkan di KUA Cilincing Jakarta Utara, namun sedikit ada kendala. Pastinya Sule berkeinginan prosesi pernikahan putranya lancar dan mendapat keberkahan dari orang tua, karabat dan kaum selebritas lainnya, lagi- lagi dewi fortuna belum berpihak kepadanya.
Sule dan keluarga dipastikan tidak tahu, kalau status pernikahan putra kandungnya dianggap tidak sah lantaran berkas yang menjadi syarat pernikahan diduga tidak lengkap, dan tidak memenuhi syarat.
Siapa yang harus bertanggung jawab?
Setelah duduk bareng, metromedia.id dan kepala KUA Cilincing Iswadi terkuak, dan persoalan itu akan berujung di Ranah Hukum alias di Kantor Polisi.
Hal demikian memacu kepala KUA Cilincing harus berbuat tegas terhadap penghulu gadungan dan EO sebagai ketua hajatan pernikahan putra kandung Sule.
Menyikapi ketidaktahuan Kepala KUA Cilincing soal kelengkapan berkas pernikahan Rizky dan Mahalini. Menjadi pertanyaan adanya buku nikah atas nama Rizky dan Mahalini yang disiapkan oleh KUA Cilincing kendati belum ditandatangani.
Dari mana buku nikah itu, kenapa sudah disiapkan padahal kelengkapan berkas masih dipertanyakan. Semua ini yang harus bertanggung jawab dimata hukum, yakni Yahya yang notabene sebagai pencatat Nikah (penghulu) gadungan, dan EO hajatan pernikahan Rizky dan Mahalini.
Jika buku nikah itu terbit tanpa sepengetahuan kepala KUA, terindikasi buku nikah itu dipalsukan, dan bisa dijerat pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara.
Sementara Yahya yang berperan menjadi penghulu saat prosesi pernikahan Rizky dan Mahalini, ketika akan dikonfirmasi tidak kelihatan batang hidungnya, dan metromedia.id mencoba menghubungi Yahya melalui pesan singkat nomor HPnya tidak aktif.
Menurut Kepala KUA Cilincing, tidak aktifnya HP milik Yahya itu setelah dipanggil oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimmas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemeng) Jakarta Utara, Safrudin.
Safrudin, ketika dihubungi media ini, tak merespon. Sedangkan Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Saiful Amri, merespon soal status pernikahan Rizky dan Mahalini yang memfitnah anak buahnya (Kepala KUA Cilincing- red) yang diduga menerima “sogokan” Rp5 juta.
“Kita sedang merancang penuntutan buat Yahya, agar punya efek jera buat Yahya dan yang lainnya,” tandas Saiful Amri berang, melalui pesan singkatnya kepada metromedia.id, Kamis (30/5/2024).
Penulis: GH