Jakarta, metromedia.id – Serapih- rapihnya bangkai ditutupi akan terhendus juga baunya. Demikian juga, terkait status pernikahan putra kandung komedian Sutisna alias Sule yang pernikahannya diduga dicatatkan di KUA Cilincing Jakarta Utara, ternyata tidak sah.
Buntut dari persoalan ini, jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar, Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Saiful Amri, dan Kepala Seksi (Kasi) Bimmas Kankemenag Jakarta Utara Syafruddin harus dicopot dari posisinya lantaran tidak bisa menjaga marwah kemenag.
Cecep Khairul Anwar selama 3 tahun menjabat Kakanwil Kemenag DKI, dan jajaran dibawahnya dianggap tidak melakukan pengawasan yang optimal.
Sikap Cecep dianggap tidak sejalan dengan program yang dicanangkan Kementerian Agama.
Para Kepala Kanwil Kemenag dari seluruh provinsi di Indonesia ikut menandatangani perjanjian kinerja untuk pelaksanaan program tahun 2023. Penandatanganan Perjanjian Kinerja diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
“Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia,”
Ada lima (5) prinsip integritas pelayanan untuk mewujudkan kualitas layanan nikah dan rujuk.
Hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Kamaruddin Amin Nomor: 4/DJ.III/PW.00/05/2024 tentang Pencegahan Pemalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar dalam layanan KUA tertanggal 22 Mei 2024.
Dijelaskan lima prinsip integritas dalam melaksanakan tugas pelayanan KUA, yakni pertama, tidak melakukan pungli.
Kedua, tidak melakukan candaan dan arahan serta menggiring opini masyarakat untuk memberikan hadiah atau imbalan sebagai tanda terima kasih pada petugas KUA.
Ketiga, agar memberikan pelayanan dengan tata krama yang baik dan penuh kesantunan dan tidak mempersulit layanan sepanjang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keempat, kepala KUA wajib melakukan pengendalian proses pencatatan nikah dengan pengawasan, pemeriksaan dan memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan nikah sebelum memasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Kelima, untuk mencegah pemalsuan dokumen nikah dan memasukkan data nikah yang tidak sesuai prosedur, kepala KUA wajib melakukan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas penghulu dan pelaksana serta tenaga bantu yang ada di KUA agar terbangun suasana kerja yang kondusif, tertib dan penuh integritas.
Tidak Sah
Sebelumnya diberitakan
Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Diduga Tidak Sah. Penghulu Gadungan dan EO “Bermain”
Pastinya Sule berkeinginan prosesi pernikahan putranya lancar dan mendapat keberkahan dari orang tua, karabat dan kaum selebritas lainnya. Sayangnya, dewi fortuna belum berpihak kepadanya.
Kabar pernikahan yang beredar itu diduga tidak sah lantaran melabrak sejumlah regulasi.
Info yang dikumpulkan metromedia.id dari beberapa sumber yang layak dipercaya, pernikahan putra kandung komedian Sutisna alias Sule itu melanggar regulasi yang antara lain, pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, namun pencatat pernikahkan bukan orang yang berstatus penghulu resmi di KUA setempat, selanjutnya status Wali Hakim yang menjadi hak prerogatif Kepala KUA namun dilakukan oleh Yahya yang statusnya bukan penghulu resmi (Penghulu Gadungan- red), sementara acara ijab kabul dan resepsinya digelar di hotel bintang 5 Raffles, Setia Budi, Jakarta Selatan dengan biaya tembus Rp.2 miliar.
Acara resepsi yang dilaksanakan pada, Jumat (10/5/2024) itu dihadiri musisi kenamaan, artis, penyanyi, pesohor hingga pejabat tinggi negara termasuk presiden Joko Widodo (Jokowi).
Regulasi yang dilanggar antara lain meliputi; Soal wali hakim. Ini diatur oleh PMA Nomor 20 tahun 2019 Pasal 12 Ayat 6, dan Pasal 13 Ayat 2.
Untuk pencatat perkawinan harus dicatat dan yang berhak melakukan pencatatan adalah pegawai pencatat nikah (saat ini Penghulu) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.
Menurut Iswadi Kepala KUA Cilincing, Jakarta Utara saat ditemui metromedia.id menyatakan, terkait kelengkapan berkas pernikahan tersebut dirinya tidak pernah melihat dan menjamahnya.
“Jika bukan warga DKI atau beda kecamatan harus ada surat Numpang Nikah (Rekomendsi) dari KUA tempat tinggalnya, Kl ada yang Mualaf harus ada sertifikat nya,” ungkap Iswadi sambil mengerutkan dahinya.
Diketahui, komedian Sule tinggal di Kawasan Perumahan Dukuh Bima, Tambun, Kabupaten Bekasi, sementara calon nantinya Mahalini masih tinggal di Bali.
Kepala KUA Terima 5 Jt
Sementara Kepala KUA Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Iswadi yang diduga menerima uang Rp5 juta dari pernikahan tersebut membantah, dirinya merasa difitnah.
“Demi Allah, sepeser pun saya gak terima, bahkan berkasnya aja saya gak pernah tau seperti apa?,” tegas Iswadi di KUA Cilincing, Rabu (29/5/2024).
Melihat dari kejujuran kepala KUA Cilincing ini, diduga diakali oleh penghulu gadungan bernama Yahya, dan Event Organizer (EO) untuk memuluskan status pernikahan Rizky dan Mahalini.
Disinggung dengan adanya buku nikah yang sudah disiapkan, Iswadi menyatakan buku nikah itu belum ditandatangani oleh dirinya. Pasalnya, dirinya juga tidak tau berkas calon pengantin ada di KUA yang dipimpinnya.
Sule dan keluarga dipastikan tidak tahu, kalau status pernikahan putra kandungnya dianggap tidak sah lantaran berkas yang menjadi syarat pernikahan diduga tidak lengkap, dan tidak memenuhi syarat.
Menyikapi ketidaktahuan Kepala KUA Cilincing soal kelengkapan berkas pernikahan Rizky dan Mahalini. Menjadi pertanyaan adanya buku nikah atas nama Rizky dan Mahalini yang diterbitkan oleh KUA Cilincing kendati belum ditandatangani.
Dari mana buku nikah itu, kenapa sudah disiapkan padahal kelengkapan berkas masih dipertanyakan. Semua ini yang harus bertanggung jawab dimata hukum, yakni Yahya yang notabene sebagai pencatat Nikah (penghulu), dan EO hajatan pernikahan Rizky dan Mahalini.
Jika buku nikah itu terbit tanpa sepengetahuan kepala KUA, terindikasi buku nikah itu dipalsukan, dan bisa dijerat pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Saiful Amri, merespon soal status pernikahan Rizky dan Mahalini.
“Kita sedang merancang penuntutan buat Yahya, agar punya efek jera buat Yahya dan yg lainnya,” tandas Saiful Amri berang, melalui pesan singkatnya kepada metromedia.id, Kamis (30/5/2024).
Sayangnya sikap Kabid Urais, hingga berita ini diturunkan, tidak ada progres.
Mundur Kena Maju Kena
Nama Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah terlanjur tercoreng atas ulah jajarannya terkait prosesi pernikahan Kalangan Selebritis yang tidak sah itu terindikasi sedang bingung.
“Bingungnya kemenag, jika Buku Nikah diproses, jelas- jelas melanggar aturan lantaran prosesnya melanggar aturan. Kemenag Mundur Kena Maju Kena,” pungkas Sumber.
Penulis: H. Gamal Hehaitu