Jakarta, metromedia.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Men membantah adanya penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk menanggapi tuduhan terkait hal itu yang heboh belakangan ini.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” tegas Gus Men di Madinah, Sabtu (22/6), dilansir Antara.
Menurut Gusmen, kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” tukasnya.
Sebelumnya Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebutkan tindakan Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota untuk haji khusus sebagai tindakan sembrono.
Luluk menyatakan, seharusnya kuota tambahan itu diprioritaskan buat jemaah haji reguler buat menyelesaikan masalah antrean yang bisa mencapai 38 hingga 48 tahun.
“Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang,” ungkap Luluk dilansir situs resmi DPR, Selasa (18/6/2024).
Dikatakan, batas jatah haji khusus atau ONH plus di undang-undang sebesar 8 persen dan kebijakan Kemenag disebut melebihi batasan itu. Luluk lantas mempertanyakan siapa yang diuntungkan atas kebijakan ini.
Penulis: H. Gamal Hehaitu
Jakarta, metromedia.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Men membantah adanya penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk menanggapi tuduhan terkait hal itu yang heboh belakangan ini.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” tegas Gus Men di Madinah, Sabtu (22/6), dilansir Antara.
Menurut Gusmen, kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
“Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” tukasnya.
Sebelumnya Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebutkan tindakan Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota untuk haji khusus sebagai tindakan sembrono.
Luluk menyatakan, seharusnya kuota tambahan itu diprioritaskan buat jemaah haji reguler buat menyelesaikan masalah antrean yang bisa mencapai 38 hingga 48 tahun.
“Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang,” ungkap Luluk dilansir situs resmi DPR, Selasa (18/6/2024).
Dikatakan, batas jatah haji khusus atau ONH plus di undang-undang sebesar 8 persen dan kebijakan Kemenag disebut melebihi batasan itu. Luluk lantas mempertanyakan siapa yang diuntungkan atas kebijakan ini.
Penulis: H. Gamal Hehaitu