Jakarta, metromedia.id – Pada mega proyek pengadaan lahan di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. Pengadaan lahan itu ditangani oleh BUMD Sarana Jaya.
Adanya dugaan aksi yang merugikan negara itu, Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan lembaga antirasuah melakukan penyidikan guna menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi.
“Pengadaan di Rorotan, (kerugian) sekitar Rp 400 miliar,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/06/2024).
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa pembalap gokart Zahir Ali (ZA) pada Rabu lalu. ZA dimintai keterangan oleh tim penyidik seputar pengetahuannya tentang pengadaan lahan di Rorotan, serta peran dari jabatannya di perusahaan yang diduga ada keterkaitan. Sayangnya, Asep belum bisa mempublikasi detail materi pemeriksaan Zahir Ali.
Sebelumnya, KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap 10 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.
Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang.
“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya, pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan,” tandas Ketua Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Kamis (13/06/2024).
Kesepuluh orang yang dimaksud, yakni ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu eks Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tomny Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.
Tidak hanya itu, KPK mendakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles merugikan negara Rp 152,5 miliiar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
KPK mendakwa Yoory melakukan aksinya secara berjamaah bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo.
“Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,” kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.
Penulis: G. Hehaitu