
Jakarta, metromedia.id – Belakangan ini, judi online kian marak menggaet hati dan pikiran lapisan masyarakat Indonesia. Pemerintah pun merilis data terkait lima provinsi dengan jumlah aktor judi online terbanyak, dan Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan 535.644 pelaku serta nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun (detiknews, 26/6/2024).
Judi online tak hanya menggerogoti ekonomi, tetapi juga berdampak pada keharmonisan keluarga.
Kecanduan akan judi online menciptakan ketegangan dan perselisihan yang berlarut-larut. Tak jarang, masalah ekonomi yang timbul dari kecanduan ini memperparah situasi, mengakibatkan pertengkaran yang berujung pada perceraian.
Salah satu contoh, Kota Depok menjadi saksi bisu dari fenomena ini. Kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat, tahun 2024 mengalami peningkatan tajam ketimbang tahun sebelumnya.
Pengadilan Agama (PA) Depok merilis bahwa 70% dari kasus perceraian tersebut berakar dari judi online dan pinjaman online.
Hingga penghujung Juni 2024, PA Depok telah menangani 1.133 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 864 kasus bermula dari perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, serta 153 kasus dipicu oleh masalah ekonomi.
Sanksi Tegas
Sesuai arahan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran (SE), agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online.
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit Rabu (26/6/2024). Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.
Suyitno mengungkapkan, bahwa sesuai arahan Gus Men, sapaan akrab Menag, seluruh ASN Kemenag diwajibkan untuk mencegah dan menghindari perjudian online. Jika terdapat ASN Kemenag yang terlibat dalam perjudian online, maka akan ada sanksi tegas bagi pelanggar.
Arahan ini merupakan langkah strategis Kemenag untuk menjaga integritas dan moralitas ASN serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berwibawa.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN Kemenag diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyebaran informasi terkait bahaya perjudian online, yang tidak hanya merusak moral tetapi juga dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag), Anwar Saadi telah menegaskan pentingnya memasukkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.
Menurut Anwar, instruksi khusus kepada penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online dalam kegiatan penyuluhan dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) juga menjadi jawaban.
“KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan,” tandas Anwar pada sesi Talk Highlight Radio Elshinta, tentang Peran KUA dalam Pencegahan Aktivitas Judi Online pada Keluarga, Jumat (21/6/2024) lalu.
Selain penghulu, kata Anwar, materi ini juga mesti menjadi bahan edukasi dan bimbingan kepada jemaah binaan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia.
“Upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online,” ucap
Anwar, seraya membeberkan, perjudian kerap memikat orang dengan harapan kemenangan dan kekayaan instan. Namun, kenyataannya, perjudian lebih banyak membawa kekalahan dan kemiskinan.
“Banyak orang tergoda oleh janji-janji manis kemenangan. Mereka berpikir bisa mengubah nasib dalam sekejap, tetapi yang mereka dapat justru adalah kerugian besar,” katanya.
Libatkan Bimwin?
Kewajiban Bimwin bagi calon pengantin
(Catin) telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024, yang merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi. Aturan ini, mulai diberlakukan penghujung Juli mendatang.
Kewajiban mengikuti Bimwin bagi calon pengantin merupakan upaya preventif yang sangat diperlukan.
Dengan Bimwin, calon pengantin akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang esensial untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka perceraian yang selama ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat Indonesia.
Anwar menegaskan, kebijakan ini juga dilihat sebagai langkah strategis dalam mengurangi angka stunting.
Melalui Bimwin, tutur Anwar, calon pengantin akan memperoleh pemahaman mendalam tentang pentingnya gizi yang baik dan pola asuh yang tepat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesehatan anak-anak di masa depan.
“Memang, penerapan aturan baru kerap menimbulkan dinamika di masyarakat. Namun, mengingat tujuan mulia dari kebijakan ini, semua pihak harus mendukung dan berperan aktif dalam sosialisasi Bimwin,” tukasnya.
Penulis: H. Gamal Hehaitu