
Jakarta, metromedia.id – Nasib apes kepala KUA Cilincing, Jakarta Utara, Iswadi di ujung tanduk. Ia bakal kena hukum kedinasan (Hukdis) lantaran terindikasi memproses pernikahan putera Komedian Sule, Rizky Febian dengan wanita pilihannya Mahalini, yang diduga melabrak regulasi berlapis.
“Iya kesalahan oknum kepala KUA sudah diproses BAP. Tinggal nunggu hukdis bagi yang bersangkutan, ” ungkap Kepala Subdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI, Anwar Saadi kepada metromedia, id melalui WhatsApp, Selasa, 16 Juli 2024.
Disinggung hanya kepala KUA yang dikenal sanksi? Kakanwil, Kabid Urais dan kasi Bimas Kemenag Jakarta Utara sebagai atasannya, apakah juga ikut dikenai sanksi? Hingga berita ini dilansir Anwar Saadi tak berkomentar.
Sebelumnya diberitakan media ini, komedian Sule memastikan bahwa pernikahan putranya, Rizky Febian, dengan Mahalini akan berjalan secara agama Islam. Mahalini pun sudah minta restu dan diizinkan untuk menjadi mualaf.
Sayangnya, kabar pernikahan yang beredar itu diduga tidak sah lantaran melabrak sejumlah regulasi.
Info yang dikumpulkan metromedia.id dari beberapa sumber yang layak dipercaya, pernikahan putra kandung komedian Sutisna alias Sule itu melanggar regulasi yang antara lain, pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, namun pencatat pernikahkan bukan orang yang berstatus penghulu resmi di KUA setempat, selanjutnya status Wali Hakim yang menjadi hak prerogatif Kepala KUA namun dilakukan oleh Yahya yang statusnya bukan penghulu resmi, sementara acara ijab kabul dan resepsinya digelar di Daerah Setia Budi, Jakarta Selatan.
Acara resepsi yang dilaksanakan pada, Jumat (10/5/2024) itu dihadiri musisi kenamaan, artis, penyanyi, pesohor hingga pejabat tinggi negara termasuk presiden Joko Widodo (Jokowi).
Regulasi yang dilanggar antara lain meliputi; Soal wali hakim yang diatur oleh PMA Nomor 20 tahun 2019 Pasal 12 Ayat 6, dan Pasal 13 Ayat 2.
Untuk pencatat perkawinan harus dicatat dan yang berhak melakukan pencatatan adalah pegawai pencatat nikah (Penghulu resmi-red) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.
Menurut Iswadi Kepala KUA Cilincing, Jakarta Utara saat ditemui metromedia.id menyatakan, terkait kelengkapan berkas pernikahan tersebut dirinya tidak pernah melihat dan menjamahnya.
“Jika bukan warga DKI atau beda kecamatan harus ada surat Numpang Nikah (Rekomendsi) dari KUA tempat tinggalnya, Kl ada yang Mualaf harus ada sertifikat nya,” ungkap Iswadi sambil mengerutkan dahinya.
Diketahui, komedian Sule tinggal di Kawasan Perumahan Dukuh Bima, Tambun, Kabupaten Bekasi, sementara calon nantinya Mahalini masih tinggal di Bali.
Melihat dari kejujuran kepala KUA Cilincing ini, diduga dirinya diakali oleh penghulu gadungan bernama Yahya, dan Event Organizer (EO) untuk memuluskan status pernikahan Rizky dan Mahalini.
Disinggung dengan adanya buku nikah yang sudah disiapkan, Iswadi menyatakan buku nikah itu belum ditandatangani oleh dirinya. Pasalnya, dirinya juga tidak tau berkas calon pengantin ada di KUA yang dipimpinnya.
Sule dan keluarga dipastikan tidak tahu menahu, kalau status pernikahan putra kandungnya dianggap tidak sah lantaran berkas yang menjadi syarat pernikahan diduga tidak lengkap, dan tidak memenuhi syarat.
Menyikapi hal tersebut, apa proses pernikahan itu dilakukan ulang? Menurut Anwar, posisinya ada di Keluarga Sule bukan di Kemenag. karena EO Sule menunjuk penghulu liar bukan penghulu resmi di KUA.
Sementara, Wakil Menteri Agama Saipul Rahmat Dasuki yang dihubungi metromedia. id melalui WhatsApp tidak bergeming.
Kepala KUA Cilincing Iswadi menyatakan, hingga kini buku nikahnya belum ditandatangani, dan status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditangani Kementerian Agama Pusat.
Metrmedia akan terus mengawal dan memantau status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Penulis: GH