
Jakarta, metromedia.id – Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar. Hal itu diungkapkan Menjelaskan. Guntur Hamzah dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).
“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar,” tegas Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).
Guntur membeberkan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP termaktub pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Pembiayaan itu, kata Guntur, juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.
Pemerintah, sebut Guntur, juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar. Sebab, apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.
“Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal,” kata Guntur, seraya menyatakan, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dengan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.
Apabila ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya. “Kalau masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi, dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya,” ungkapnya.
“Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya,” tukas Guntur.
MK juga menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini. Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.
Penulis: H. Gamal Hehaitu