
Jakarta, metromedia.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berencana akan menggelar Operasi Bina Tertib Praja di wilayahnya.
Operasi ini bertujuan menindak pengatur lalu lintas tanpa kewenangan hingga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pedagang asongan.
Setidaknya 350 personil Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mengikuti apel Operasi Bina Tertib Praja di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Menurut Arifin, operasi bakak digelontorkan mulai 1 hingga 31 Agustus 2024 yang sasaran adalah para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; (b) menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil dan (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
“Kita akan lakukan penjangkauan terhadap mereka (pelanggar Perda) dengan melaksanakan operasi bisa tertib praja. Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar Perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan. Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007,” urai Arifin melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Orang nomor satu di Satpol PP DKI itu membeberkan, apabila petugas mendapati pelanggaran berulang, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dibawa ke Panti Dinas sosial. Selanjutnya akan diberikan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).
“Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut,” tegas Arifin, seraya mengungkapkan, operasi dilaksanakan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta. Sehingga diharapkan, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.
“Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan,” pungkasnya.
Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Santoso, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Reporter: Betok Rawa
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu