
Jakarta, metromedia.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru- baru ini melakukan mutasi dan rotasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Mutasi tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada Jumat (9/8/2024).
Dalam surat keputusan tersebut terdapat 25 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi. Selain itu, Jaksa Agung juga merotasi 328 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.
“Iya betul ada mutasi dan rotasi. Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).
Jaksa Agung mempromosikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Selanjutnya Burhanuddin menunjuk Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Kuntadi.
Sementara Basuki Sukardjono didapuk sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Posisi Basuki sebelumnya sebagai Wakajati Jawa Timur kemudian digantikan oleh Wakajati Bengkulu Setiawan Budi Cahyono.
Sedangkan I Dewa Gede Wirajana yang sebelumnya menjabat Wakajati Jawa Barat, diberi amanat sebagai Kajati Gorontalo.
Selanjutnya Burhanuddin juga menunjuk Yuni Daru Winarsih sebagai Kajati Sumatera Barat, Amiek Mulandari sebagai Kajati Kalimantan Utara, serta Muhammad Yusfidli sebagai asisten umum Jaksa Agung.
Reporter: Ozan Koto/ Aloy
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu