Jakarta, metromedia.id – Tugas Jurnalist sudah diamanatkan oleh
Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Demikian diungkapkan Pemimpin Redaksi metromedia.id H. Gamal Hehaitu, MA yang kecewa atas sikap dan tindakan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Loetantino.
Menurut H. Gamal Hehaitu, sikap arogansi Leo, sapaan akrab Kasatpel DLH Kec. Tanjung Priok, tidak dibenarkan. Ia minta posisi Leo saat ini harus ditinjau ulang.
“Sikap arogansi yang dipertontonkan Leo di hadapan para PJLP itu tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin,” tegas H. Gamal Hehaitu yang juga sebagai Ketua Umum Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J), seraya meminta Asep Kuswanto Kadis LH DKI Harus bertindak tegas terhadap bawahannya yang terindikasi enggan bermitra dengan Wartawan.
“Berdasarkan UU PERS Pasal 18 Ayat (1), dan (2), kita akan buat laporan ke Polisi, karena pengusiran wartawan itu delik aduan. Saya akan siapkan Tim Hukum metromedia untuk mengawal Loy, wartawan metromedia yang terzholimi,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi pengusiran terhadap dua wartawan yang salah satunya adalah Loy wartawan dan sekretaris redaksi metromedia.
Loy dan rekannya bertandang ke Markas Satpel DLH Kecamatan Tanjung Priok untuk konfirmasi/ tabayyun sesuai amanat UU PERS, terkait salah seorang oknum PJLP yang berkantor di Kecamatan Tanjung Priok.
Sayangnya, diluar dugaan, tiba-tiba oknum PJLP inisial (I) menghampiri, dan langsung menghardik kedua awak media itu.
“Mau ketemu dengan Pak Leo ya, keluar aja ! Saya diperintahkan Pak Leo untuk menyuruh bapak keluar,” ungkap oknum PJLP berinisial (I), dengan nada tinggi.
“Dalam waktu dekat kasus pengusiran wartawan ini, kita akan dilaporkan ke Polisi. Tunggu tanggal mainnya. Kita akan tuntut sesuai Undang- undang yang berlaku,” pungkas H. Gamal Hehaitu.
Penulis: Betok Rawa