Jakarta, metromedia.id – Tujuan dan maksud kedua wartawan ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok untuk mengklarifikasi terkait tupoksi dan kinerja sejumlah PJLP.Hanya saja, disambut dengan pengusiran.
Terjadinya pengusiran terhadap kedua wartawan oleh seorang oknum PJLP Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok. Patut dipertanyakan.
Pasalnya, disaat kedua wartawan tersebut mengetuk pintu, lalu masuk keruangan dengan tujuan klarifikasi dengan Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, Leo Tantino.
Salah seorang oknum PJLP mendatangi dan spontan mengatakan, “mau ketemu dengan Pak Leo ya, keluar aja dulu, saya diperintahkan Pak Leo Tantino untuk menyuruh bapak keluar,” ketus oknum PJLP dan menyebut namannya inisial (I) dengan nada tinggi dan ekspresinya tidak bersahaja.
Yang namanya tamu wajib bertanya terlebih dahulu sebelum di izinkan tuan rumah. Dan sebaliknya selaku tuan rumah juga sangat wajar, bila terlebih dahulu menanyakan maksud dan tujuan tamu.
Ironisnya, justru oknum PJLP Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, malah mempertontonkan ke arogansiannya di depan sejumlah PJLP yang saat itu berada diruangan. Selasa.(13/8/2024).
Tindakan pengusiran terhadap kedua wartawan tersebut patut dipertanyakan, ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok ?
Apalagi di lingkup instansi pemerintahan dan merupakan milik masyarakat dan masyarakat berhak mengawasi kenerja jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Tindakan oknum PJLP Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, “ini diluar akal sehat dan baru pertama kali ini diperlakukan pengusiran terhadap dirinya,” jelas Loy kepada sejumlah awak media dilingkup Kantor Walikota Jakarta Utara. Selasa.(13/8/2024).
Lebih lanjut kata Loy dan salah satu rekan lainnya, “awalnya mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, dengan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) adalah untuk mengkalarifikasi terkait kinerja sejumlah PJLP di Kecamatan Tanjung Priok.
Diketahui, seorang oknum PJLP inisial DP, yang nota bene ditugaskan di Kelurahan Papanggo, namun mengangkut sampah di Kelurahan Sungai Bambu.
Berdasarkan penelusuran tim Awak Media, pengakuan salah seorang sekurity Jalan Tol belum lama ini mengatakan, “Bahwa yang mengangkat sampah dari jalan tol Sungai Bambu inisial DP, kalau mau jelasnya, cari aja di Kelurahan Sungai Bambu,” tukasnya.
Sumber informasi yang berkembang, restribusi sampah jalan tol, (gudang tersebut masuk wilayah Kelurahan Sungai Bambu-Red), diduga masuk ke kantong pribadi.
Hanya saja, maksud dan tujuan kedua wartawan tersebut untuk mengklarifikasi seputar kinerja PJLP dilapangan dengan Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok. Ironisnya, justru mendapat perlakuan dan pengusiran dari salah seorang PJLP dan menyebut namanya inisial (I), dan tidak berhasil,” beber Loy dengan geram.
Tidak hanya itu, disaat yang bersamaan salah seorang tamu juga kaget atas arogansi yang dipertontonkan oknum PJLP dihadapan rekan kerja lainnya.
“Berani banget nih oknum PJLP mengusir bapak-bapak wartawan, belum mengucapkan sepatah katapun dan baru masuk sudah terjadi pengusiran,” pungkasnya.
“Benar pak, tadi kedua bapak wartawan di usir oleh ibu inisial (I), kaget juga mendengarnya, tidak tahu persoalannya” imbuhnya, saat dirinya ditanya Kasatpel, Dinas Lingkungan Hidup, Leotantino dipelataran parker depan kantor KUA. Selasa.(13/8/2024).
Lebih lanjut dikatakan, “dengan spontan bapak wartawan mencoba menenangkan diri dan meminta untuk tidak terlalu reaktif, apalagi sampai melakukan pengusiran,” ujarnya dan tidak disebut namanya. Selasa (13/8/2024).
Dengan adanya peristiwa pengusiran terhadap kedua wartawan tersebut.Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Priok, Leo Tantino sepertinya tidak menggubrisnya.”Saya tidak dengar ada keributan maupun pengusiran terhadap wartawan,” ketus Leo Tantino mengalihkan pembicaraan dan berjalan menuju arah halaman pelataran parkir motor depan kantin dan bukan diruangannya.
Menanggapi peristiwa pengusiran kedua wartawan tersebut. Iwan Tanu.SH.,M.H, selaku pemerhati Sosial Media, “mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta,” ujar Iwan Tanu saat dikonfirmasi.
Akibat pengusiran terhadap kedua wartawan, apalagi sedang menjalankan tugas jurnalistiknya ini tidak bisa biarkan begitu saja, bahkan mendapatkan gaji dan TKD dan intensif lainnya, itu bersumber dari uang rakyat,” tegas Iwan dengan geram.
”Sangat mustahil seorang oknum PJLP berani mengusir wartawan, masak dia tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar aturan. Yang jelas itu dilakukannya diduga atas perintah pimpinannya untuk menutupi boroknya,” tutup Iwan. Selasa.(13/8/2024).
Ketua Harian LSM-Antara, Anton P angkat bicara, “copot segera Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, termasuk oknum PJLP yang dinilai arogan dan tidak punya etika dan attitude,” tandasnya.
“Masih banyak PJLP yang memiliki etika atau attitude yang baik, jangan karena perbuatan seorang oknum, citra PJLP kena imbas, “karena nilai setitik rusak susu sebelanga“.
“Kantor ini adalah milik rakyat dan bahkan gaji PNS maupun PJLP dibiayai dari APBD yang disetorkan lewat pembayaran Pajak dan bukan milik pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Harian LSM-Antara, akan menyurati Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edi Mulyanto dan Bahkan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat untuk mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok,” beber Anton P. Selasa.(13/8/2024).
Penulis : Aloy