Mataram, metromedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) belakangan ini tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dalam jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz.
Dugaan korupsi penyalahgunaan dalam jabatan itu berdasarkan laporan yang masuk ke Kejati NTB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, menyebutkan proses laporan penyalahgunaan dalam jabatan Kakanwil Kemenag NTB masih berjalan di tingkat penyelidikan. “Infonya dari Pidsus (pidana khusus) masih penyelidikan,” urai Efrien saat dihubungi, Jumat (16/8/2024).
Namun, Efrien belum bisa menjelaskan secara rinci berbagai pihak yang sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Kejati NTB dalam kasus tersebut.
“Kami belum bisa buka, yang jelas kami kedepankan asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Zamroni irit bicara terkait dugaan kasus yang diusut Kejati. “Sudah lama dan sudah kami klarifikasi,” cetus Zamroni ketika dimintai tanggapannya.
Data yang dilihat dan dikutip dari detikBali, Zamroni diduga menyalahkan gunakan jabatannya dalam beberapa kasus, antara lain diduga menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada petugas haji 2024 sebesar Rp 30 hingga Rp 50 juta per kepala, dugaan melakukan lelang jabatan eselon III di Kemenag NTB dengan tarif Rp 500 juta hingga Rp 700 juta, dan dugaan meminta sejumlah uang kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas berkisar Rp 15 hingga Rp 50 juta.
Reporter: M. Thohri
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu