Blitar, metromedia.id – Lantaran muncul dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan koperasi, yang jumlahnya diduga mencapai miliyaran rupiah,
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, belakangan ini menjadi “bulan-bulanan” publik.
Informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan keuangan itu terjadi pada unit usaha Agro, bagian dari unit usaha produksi koperasi berupa pengadaan sapi dan produksi pakan ternak.
Sapi yang dipinjamkan sebagai modal usaha kepada sejumlah anggota dan oknum pengurus, diduga tidak ada laporan pertanggungjawaban.
“Informasinya, sapi sebagai bentuk modal pinjaman itu diduga tidak ada pertanggungjawabannya, tidak ada modal usaha yang kembali,” ungkap sumber yang juga anggota koperasi di lingkungan kemenag Kabupaten Blitar.
Koperasi Kemenag Kabupaten Blitar diketahui telah melakukan inovasi ekonomi dengan melakukan ekstensifikasi usaha atau perluasan bidang usaha, membentuk unit Produksi yang didalamnya ada unit Agro.
Pengelolaan modal anggota yang sebelumnya hanya mengandalkan unit simpan pinjam meluas pada unit Agro yang berbasis bidang peternakan dan pertanian.
Bentuk modal yang dikelola antara lain berupa pinjaman ternak sapi dan persewaan lahan pertanian untuk perkebunan tebu yang itu bermitra dengan Perhutani dan pabrik gula.
Selain masalah proyek sapi, carut marut pengelolaan keuangan koperasi kemenag diduga juga terjadi pada pengadaan seragam batik aparatur sipil negara (ASN) yang nilainya Rp 200 juta.
Pengadaan seragam batik yang berlangsung pada tahun 2023 itu diduga fiktif alias tidak pernah terwujud.
Usut punya usut, penyebabnya diduga lantaran adanya oknum pengurus koperasi Kemenag setempat yang tergiur iming-iming semacam money game atau yang diistilahkan investor.
Informasinya, dana koperasi untuk belanja seragam batik ASN diputar (dipakai) dengan harapan bisa mendapat untung besar, namun ternyata tidak pernah kembali. “Masalah ini ditutup rapat-rapat,” terang sumber.
Di luar persoalan dana proyek sapi dan pengadaan seragam batik, keuangan koperasi kemenag juga terbebani tunggakan pinjaman yang nilainya lebih dari 3 miliar. Para penunggak tidak sedikit pengurus koperasi sendiri.
Dikonfirmasi seputar hal itu, Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten Blitar Baharuddin yang juga sebagai pembina di koperasi tersebut, tidak membantah adanya persoalan keuangan di tubuh koperasi kemenag Kabupaten Blitar.
Menurut dia permasalahan keuangan di lembaga koperasi adalah hal yang wajar yang tidak hanya terjadi pada koperasi kemenag, tapi juga koperasi-koperasi lain.
“Saya kira di setiap lembaga koperasi problem ada, itu sudah dibahas di RAT kemarin dan jadi bagian dari upaya penyelesaian,” sebutnya kepada wartawan.
Sempat beredar kabar persoalan keuangan di koperasi kemenag Kabupaten Blitar mencapai Rp 11 miliar dan itu oleh Baharuddin disangkal karena menurut dia angka itu tidak proporsional.
Seraya menjelaskan, jika aset koperasi kemenag Kabupaten Blitar sebesar Rp 14 miliar, karenanya tidak masuk akal jika nilai problem keuangan mencapai Rp 11 miliar.
Kendati demikian ia tidak bisa menyebutkan nilai pastinya dengan alasan yang mengetahui hal itu adalah ketua koperasi. “Hal itu tidak benar karena nilai aset anggota Rp 13 miliar, maksimal Rp 14 miliar. Sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Baharuddin juga tidak membantah ada persoalan pengadaan seragam batik ASN di koperasi kemenag, namun hal itu menurut dia sudah terselesaikan.
Pengadaan seragam batik yang sempat terkendala itu, beberanya, senilai Rp 200 juta dan berlangsung pada masa kepemimpinan Kepala Kantor Kemenag lama, yakni Taufiq dan Ketua Koperasi lama.
“Pembayaran memang sempat terkendala tapi sudah terselesaikan,” tutur Baharuddin.
Terkait dugaan adanya permasalahan keuangan dalam proyek sapi unit Agro koperasi kemenag, Baharuddin menyebut tanggung jawab itu berada di tangan pengelola.
“Nilainya sekitar Rp 400 juta, dan dalam tanggung jawab pengelola koperasi. Artinya sejauh ini koperasi tidak dirugikan karena ada proses pertanggung jawaban.
Bagaimana persoalan keuangan itu bisa terjadi dan apa penyebabnya?,” ujar Baharuddin, seraya mengisyaratkan sebagai hal wajar. Ia menegaskan, namanya unit usaha baru opsinya hanya dua, yakni sukses untung atau gagal rugi.
“Dalam tanggung jawab pengelola, artinya koperasi tidak dirugikan,” pungkasnya.
Reporter: Slamet Arianto
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu