
Jakarta, metromedia.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya menyetujui formasi penghulu yang diusulkan Kementerian Agama, baik Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, Anwar Saadi mengungkapkan bahwa formasi ini menjadi berkah bagi sejumlah penghulu yang memang sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan.
“568 Penghulu Ahli Muda memenuhi syarat untuk naik jabatan ke jenjang Penghulu Ahli Madya,” tegas Anwar Saadi di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Menurut Anwar Saadi, formasi kenaikan jenjang tersebut memberi luang bagi penghulu untuk terus berkarier hingga ke jenjang berikutnya.
“Jenjang jabatan fungsional penghulu memiliki beberapa tingkatan, mulai dari Penghulu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama dengan batas usia pensiun mencapai 65 tahun,” beber Anwar, seraya menyatakan, jika formasi ini tidak ada, Penghulu akan terhenti pada usia 58 tahun sebagai batas masa pensiun.
Sebelumnya, tidak kurang dari 7.356 formasi kenaikan jabatan fungsional penghulu telah disetujui Menpan RB dengan rincian Penghulu Ahli Pertama sebanyak 1.822, Ahli Muda sebanyak 2.553, dan Ahli Madya sebanyak 2.981. Prosesi penyerahan persetujuan kebutuhan digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, 12 Agustus 2024 lalu.
Anwar berharap, para penghulu dapat terus menggenjot profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Dikatakannya, penghulu harus menguasai berbagai bidang keahlian, seperti pemahaman teknis terkait tugas dan fungsi, keterampilan dalam hukum perkawinan, fikih munakahat, regulasi, administrasi, serta kecakapan komunikasi di masyarakat.
Selain kompetensi dasar tersebut, sergah Anwar, para penghulu juga harus memiliki wawasan moderasi beragama dan kebangsaan.
“Penghulu diharapkan dapat menulis isu-isu kebangsaan dan moderasi beragama serta melakukan pencegahan terhadap potensi konflik di wilayahnya. Sebagai administrator dan mufti, penghulu harus memiliki pemahaman agama yang luas dan tidak eksklusif,” tukasnya
Penulis: H. Gamal Hehaitu