
Jakarta, metromedia.id – Diduga kuat bangunan di Jalan Danau Sunter Agung 2, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Sarat dengan pelanggaran” dan Patut dipertanyakan.
Membuktikan tupoksi pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi dibawah kendali Jodi Harjudanto, tidak berjalan alias mandul.
Pasalnya, bangunan tempat hunian dengan izin 4 lantai, tidak sesuai dengan pakta dilapangan fakta dilapanga berubah menjadi 6 Lantai, hingga pelanggaran lainnya,” beber Herman mengaku warga setempat.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Brando angkat bicara, “dirinya mendesak Inspektorat bertindak tegas.” Inspektorat sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin ASN DKI Jakarta.” tegasnya dengan geram tukasnya menjawab pertanyaan awak media.Jumat.(6/9/2024).
Untuk diketahui, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Jakarta Utara, saat ini juga merangkap Plt Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur.
“Ironisnya, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Jakarta Utara, saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, sepertinya tidak berkenan dikritik, apalagi dipertanyakan kinerjanya.
Setiap kali awak media mempertanyakan tupoksinya, selalu tidak berhasil ditemui dikantornya dan sangat tertutup dengan awak media.Bahkan Aplikasi WhatsApp milik nya langsung diblokir.Jumat.(6/9/2024).
Pantauan dilapangan, diduga bangunan yang dimaksud sarat dengan pelanggaran bahkan telah menciderai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil maupun Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan.. Antara Lain :
- Gambar denah yang dimiliki tidak sesuai dengan pakta dilapangan.
- Dugaan telah terjadi Pelanggaran garis sempadan badan (GSB).
- Dugaan pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang ditetapkan dalam rencana kota.
- Dugaan Pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS).
- Dugaan pelanggaran Jarak Bebas Belakang (JBB) dengan dinding terluar bangunan gedung sampai batas Lahan perencanaan (LP).
- Dugaan pelanggaran Jarak Bebas Antarbangunan Gedung.
- Dugaan pelanggaran koefisien dasar hijau (KDH) angka persentase perbandingan antara laus seluruh ruang terbuka hijau terhadap luas lahan perpetakan atau LP yang dikuasai sesuai RDTR.
- Dugaan Pelanggaran koefisien dasar bangunan (KDB) yakni angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen terhadap luas lahan perpetakan atau LP yang dikuasai sesuai RDTR.
- Pohon Peneduh adalah pohon dengan percabangan yang tingginya dari 2 meter yang dapat memberikan keteduhan dan penataan silau cahaya matahari.
- Jarak Bebas Bangunan adalah jarak minimal yang di perkenankan dari dinding terluar bangunan gedung sampai batas LP.
Tidak hanya itu dalam paragraph 1 Garis Sempadan Badan Terhadap Garis Sempadan Jalan.Diatur dipasal 12. Antar lain:
- Jarak GSB terhadap GSJ berlaku ketentuan :
a. Pada subzone R-1 dan subzone ketentuan:
1) Jalan dengan lebar sampai dengan 4 m atau rumah tapak dengan luas LP paling tinggi 60 m² dapat diberikan GSB 0 m atau tanpa GSB.
2) Jalan dengan lebar diatas 4 m sampai dengan 8 meter diberikan GSB paling rendah 2 m dari GSJ, kecuali pada Kab.Administrasi Kep. Seribu.
3) Jalan diatas 8 m diberikan GSB Paling rendah 0,5 m dari GSJ.dan sebagainya.
“Saat proses pekerjaan berlangsung dan saat itu juga terjadi pelanggaran, pihak Suku Dinas CKKRP sepertinya tutup mata dan tupoksi pengawasan diduga mandul.Selasa.(3/6/2024).
Herannya lagi, ketika phisik bangunan sudah mencapai 90%, baru ditempel papan segel dilokasi bangunan. Bukankah ini yang dinamakanjebakan batman ?
Pertanyaannya adalah. Kenapa baru sekarang dilakukan penyegelan ?”

Segel tersebut terkesan untuk membuktikan seolah- olah Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Sudah melakukan sesua dengan tupoksibya. Padahal sebelumnya tidak pernah disegel. Jum’at.(7/9/2024).
Ironisnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di duga telah mengabaikan tupoksinya.
Kendati sudah mendapatkan gaji, bahkan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) maupun intensif lainnya, termasuk fasilitas kendaraan dan BBM nya dibiayai oleh uang rakyat bersumber dari pajak namun realitanya jauh dari yang di harapkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, tidak berhasil dikonfirmasi.
Buruknya kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Ketua Harian LSM – Antara, Anton.P, mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. “Untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya pelanggaran bangunan di Jalan Danau Sunter Agung 2, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok,” tegas Anton.P.Senin.( 9/9/2024).
Penulis : Aloy