
Jakarta, metromedia.id – Satpol PP Provinsi DKI Jakarta baru- baru ini menyegel kegiatan usaha industri mortar dan beton siap pakai batching plant yang bercokol di Jakarta Barat.
Pabrik pembuatan beton tersebut terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kegiatan industri mortar dan beton siap pakai itu berlokasi di Jl. Lingkar Luar Barat No.14 Kel. Kembangan Utara Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Penyegelan tempat tersebut dipimpin Kepala Bidang PPNS (Penegak Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Tamo Sijabat bersama Kepala Bidang WASDAL (Pengawasan dan Pengendalian), yang dilakukan pada Rabu (18/9/2024).

Selain diangggap mencemari udara, tempat tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta beberapa ketentuan peraturan lainnya antara lain terkait persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan juga pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mewanti- wanti kepada seluruh pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta untuk dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha.
“Sebab, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti,” tukas Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Reporter: Herman/ Daus
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu