
Jakarta, metromedia.id – Buruknya kinerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Kepala Dinas, Heru Hermawan. Hal yang sama juga dengan kinerja Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yogi Harjudanto. Patut dipertanyakan
Pakta integritas yang ditandatangani ketika diangkat dan bahkan sebelum menjabat sebagai pejabat, Bahkan berbagai fasilitas termasuk gaji, TKD.Pakta yang terjadi dilapangan tak ubahnya “lip service”.Tidak hanya itu, amanat Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 tentang ketentuan tata bangunan, “hanya diatas kertas”.
Pasalnya, Bangunan di Jalan Danau Sunter Agung 2,Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara diduga telah terjadi pelanggaran dan Patut dipertanyakan.
Pakta yang terjadi dilapangan bangunan tempat hunian dengan izin 4 lantai. Fakta dilapangan diduga berubah menjadi 5 Lantai. Sarat dengan pelanggaran.

Menanggapi hal tersebut, pengakuan salah satu staf pengawas Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara. “Bahwa bangunan Jalan Danau Sunter Agung 2,Kelurahan Sunter Agung izin 4 lantai,namun dilapangan menjadi 5 lantai, sudah di urus kembali PBG nya, dan itu izin perubahan,” jelas salah seorang Staf CKTRP dan tidak disebut namanya. Kamis .(19/9/2024).
Benarkah bangunan di Jalan Jalan Danau Sunter Agung 2,Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, diurus kembali izin perubahannya ?
Kalau benar izin perubahan diurus kembali, lantas bagaimana dengan pelanggarannya seperti diatur di Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan.Bab IV. Tata Letak Bangunan. Bagian kesatu. GSS. Pasal 8.
Bagian keempat. GSB (Garis Sempadan Badan). Pasal 11. (1). GSB ditetapkan dalam rangka menciptakan keamanan, kenyamanan, keteraturan dan estetika kota. (2).GSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan jarak (a).GSB terhadap BSJ. (b).GSB terhadap GSS, (c), GSB terhadap GSSDEW dan (d),GSB terhadap GSKA.
Bahkan di Paragraf 1. GSB terhadap GSJ. Diatur di Pasal 12. Ayat (1). Jarak GSB terhadap GSJ berlaku ketentuan. (a).dan sebagainya.
Ironsnya lagi, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Jogi Harjudanto,selalu tidak berhasil dikonfirmasi dan satu-satunya pejabat yang digaji dari uang rakyat sangat alergi terhadap awak media,” ujar Herman
Begitu juga dengan Kepala Seksi Bangunan Gedung, Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,Iwan Iswandi Katim juga alergi dengan sejumlah awak media. Sumber informasi yang berkembang beliau ini akan purna bakti (pension) sekitar Oktober ini,” tandas Herman dan juga awak media. Jumat. (20/9/2024).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian LSM – Antara, Anton P mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.Untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- Antara), mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengusut tuntas dugaan pelanggaran Bidang Arsitektur. Antara Lain (1). Diduga Gambar denah yang dimiliki tidak sesuai dengan pakta dilapangan.(2).Dugaan telah terjadi Pelanggaran Garis Sempadan Badan (GSB).(3).Dugaan pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ). (4).Dugaan Pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS). (5).Dugaan pelanggaran Jarak Bebas Belakang (JBB).(6).Dugaan pelanggaran Koefisien Dasar Hijau (KDH) (7) Dugaan Pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Lebih lanjut Anton mengatakan, “bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) maupun intensif yang lainnya, termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat. “Sumpah dan janji” sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Anton P. saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Kamis.(19/9/2024).
Hingga berita ini diturunkan,Kepala Suku Dinas CKTRP kota administrasi Jakarta Utara, Yogi Harjudanto tidak berhasil di konfirmasi.
Penulis : Aloy