Jakarta, metromedia.id – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan bahwa kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang dikenal dengan sebutan Car Free Day di sepanjang Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman, pada Ahad, (24/11/2024) ditiadakan.
Kebijakan tersebut digelontorkan lantaran bersamaan dengan masa tenang Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan hal ini sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
“Sesuai amanat Pergub, HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” ujar Syafrin, Kamis (21/11).
Menurut Syafrin, pelaksanaan HBKB di sepanjang Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman pada tanggal 24 November 2024 ditiadakan guna menindaklanjuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 tahun 2024 perihal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
“Dalam peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November sebelum hari pemungutan suara,” beber Syafrin, seraya mengaku Dishub DKI Jakarta telah merekomendasikan peniadaan pelaksanaan HBKB pada tanggal 24 November 2024 sesuai regulasi yang berlaku.
“Masyarakat diimbau untuk memahami kebijakan ini dan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 sehingga berjalan sukses,” pungkasnya.
Penulis: H. Gamal Hehaitu