Jakarta, metromedia.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 15 menit.
Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin mengungkapkan, pihaknya telah mendapat hibah 5 juta blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah tak ada lagi kelangkaan sejak sebulan yang lalu, karena kami sudah mendapatkan hibah blanko,” tandas Budi, Kamis (21/11/2024).
Budi juga menjamin pencetakan KTP baru, penggantian KTP rusak, atau pun pembaharuan informasi data diri tak lebih dari waktu yang ditargetkan.
“Kami jamin pencetakan KTP bisa dilayani dengan waktu 10 sampai 15 menit sesuai SOP,” tukas Budi.
Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta Alia Noorayu Laksono mengapresiasi langkah Disdukcapil DKI. Ia juga meminta seluruh Suku Dinas Dukcapil di seluruh wilayah untuk menginfokan kepada warga terkait pencetakan KTP.
“Kita minta juga dari Sudin Dukcapil menginformasikan ke kecamatan, kelurahan, RT, RW, untuk menginformasikan biar semua warga yang masih pakai surat keterangan (Suket) bisa segera mendapatkan KTP,” pungkasnya.
Reporter: Dayat Kutjink/ Alya Maharani
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu