Jakarta, metromedia.id – Pengajuan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini sudah melalui proses yang ketat, akhirnya ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel).
Suryana, Humas PA Jaksel, menyebutkan, penolakan tersebut didasari kurangnya syarat rukun nikah.
“Hasil musyawarah pernikahan (Rizky Febian dan Mahalini) ini kurang syarat rukun nikah jadi tidak sah secara hukum, karena ketidak tahuan mereka,” ungkap Suryana ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Suryana menyatakan, penolakan pengesahan atau pengajuan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, bukan karena perihal buku nikah dan proses persyaratan ke KUA.
Tapi, Suryana menyebut kalau Mahalini salah menunjuk wali nikah yang jadi wali hakim pernikahannya dengan Rizky Febian.
“Dari hasil pemeriksaan hakim mengambil keputusan, pernikahan yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini, menurut hakim ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” tandas
Suryana, seraya menjelaskan bahwa Mahalini baru Muallaf dua hari sebelum menikah dengan Rizky Febian.
Karena bukan dari keluarga Islam, menurut Suryana, Mahalini dan Rizky Febian menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikah.
“Akan tetapi walinya ini ustaz bukan wali nasab dan wali hakim. Wali nasab ada hubungan kekerabatan keluarga, kalau wali hakim dari Ketua KUA. Tapi wali nikah Mahalini bukan dari dua jenis wali tersebut,” jelasnya.
Sunarya menuturkan, lantaran ustaz yang jadi wali nikah Mahalini bukan dari hubungan kekerabatan keluarga dan juga wali hakim, maka hakim memutus pernikahan Rizky Febian dan kekasihnya tidak sah.
“Jadi kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke KUA, jadi harus nikah lagi,” tukasnya.
Selayang Pandang
Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang telah sah secara Islam, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau PPN yang berwenang. Tujuannya agar pernikahan tersebut diakui secara hukum dan memiliki kekuatan hukum.
Setelah isbat nikah, pasangan akan mendapatkan Akta Nikah dan perubahan status di Kartu Keluarga (KK). Selain itu, isbat nikah juga mempermudah akses pasangan terhadap layanan administratif lainnya.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai isbat nikah:
Permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, orang tua, atau wali nikah.
Proses isbat nikah melibatkan sidang di pengadilan.
Dalam sidang pertama, pemohon perlu membawa dokumen seperti surat panggilan persidangan dan fotokopi formulir permohonan yang telah diisi.
Hakim akan menanyakan identitas para pihak, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya.
Dalam sidang kedua dan seterusnya, hakim mungkin akan meminta dokumen dan bukti tambahan, atau menghadirkan saksi-saksi.
Jika pemohon tidak mampu membayar panjar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo).
Reporter: AlFaiz
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu