Jakarta, metromedia.id – Usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK berlaku seumur hidup kini tengah jadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan.
Saat ini, tarif untuk penerbitan SIM bervariasi tergantung pada jenisnya. Kisaran tarifnya mulai dari Rp50 ribu hingga Rp120 ribu, belum termasuk biaya tambahan lainnya.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM, biayanya berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp80 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut adalah rincian tarif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM:
*Biaya Pembuatan SIM Baru:*
– SIM A: Rp120.000
– SIM B I: Rp120.000
– SIM B II: Rp120.000
– SIM C: Rp100.000
– SIM C I: Rp100.000
– SIM C II: Rp100.000
– SIM D: Rp50.000
– SIM D I: Rp50.000
– SIM Internasional: Rp250.000
*Biaya Perpanjangan SIM:*
– SIM A: Rp80.000
– SIM B I: Rp80.000
– SIM B II: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
– SIM C I: Rp75.000
– SIM C II: Rp75.000
– SIM D: Rp30.000
– SIM D I: Rp30.000
– SIM Internasional: Rp225.000
Penulis: *AlFaiz*
Chief Editor: *H. Gamal Hehaitu*