JAKARTA, METROMEDIA.ID –
KPK telah melakukan analisis terhadap barang dugaan gratifikasi yang diserahkan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, hasilnya diputuskan sebagai barang milik negara.
“Sudah ditetapkan milik negara. Nilainya sekitar 6 jutaan ditaksir,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (13/12/2024).
Adapun Nasaruddin telah melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Pelaporan dan penyerahan barang diduga gratifikasi itu dilakukan Menag melalui tenaga ahlinya ke KPK pada Selasa (26/11).
Berdasarkan foto yang dikumpulkan METROMEDIA.ID, Rabu (27/11) pihak Menag Nasaruddin menyerahkan dua tas berisi sejumlah benda ke KPK. Benda yang dilaporkan merupakan bukhur atau dupa khas Timur Tengah.
Menag Nasaruddin juga menyerahkan oud atau bahan wewangian. Di tas benda yang dilaporkan Nasaruddin ke KPK tersebut terlihat merek Arabian Oud.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tukas Jubir KPK Tessa Mahardhika .
Reporter: Sandy Sedayu, SH
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu