JAKARTA, METROMEDIA.ID – Polisi akhirnya membekuk George Sugana Halim (GSH) anak bos toko roti di Cakung yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai pakai kursi.
Kasus GSH ini menjadi viral di media sosial lantaran ada sebuah video yang merekam kelakuannya.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial X, tampak seorang pria bertubuh tambun melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti. GSH melempar kursi ke arah pegawai tersebut. Pada unggahan yang berbeda, ada pula foto pegawai toko roti tersebut yang berlumuran darah setelah dianiaya.
“Seorang bos toko roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampai melempar pegawainya dengan kursi,” demikian cuitan di X.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan anak bos toko roti di Cakung itu telah ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi.
“Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” ungkap Nicolas, Senin (16/12/2024). Nicolas menjelaskan personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur menangkap terduga pelaku di Hotel Anugerah pada Ahad (15/12/2024) malam.
Nicolas menegaskan, bahwa GSH tidak kebal hukum. Terlebih lagi kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan saat ini.
“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Dia menyebut penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, kata dia, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Polres Metro Jakarta Timur sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasi. Kasus tersebut sudah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.
Atas perbuatannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Reporter: Daus/ Roy
Chief Editor: H. Gamal Hehaitu