JAKARTA, METROMEDIA.ID – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Jakarta Barat berkolaborasi dengan Unit Pencegahan Pungutan Liar (UPPL) Polres Kota Jakarta Barat menggelar Sosialisasi Saber Pungli di lingkungan Madrasah Kota Jakarta Barat.
Kepala Kantor Kemenag Jakbar, Saiful Amri mendorong pemberantasan pungutan liar (Pungli) secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan Kepala Madrasah sebagai kompenen penting dalam suatu instistusi, khususnya pendidikan.
“Tindakan meminta sesuatu berupa uang atau lain sebagainya tanpa aturan yang jelas bisa merusak integritas dan etika,’ tandas Saiful Amri di aula Wijaya Kusuma, Kankemenag Kota Jakarta Barat, Kamis lalu.
Menurutnya, pungli adalah praktik tidak terpuji yang terjadi di dalam suatu institusi. Apalagi kita sebagai ASN Kementerian Agama, bisa mencoreng nilai-nilai yang kita sandang yaitu Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Integritas, Profesionalitas, Tanggung Jawab, dan Keteladanan.
“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan khususnya di lingkungan Madrasah. Saya memberikan apresiasi kepada Tim Saber Pungli Polres Jakarta Barat yang mempersamai kegiatan ini,” ujar Saiful Amri, seraya menyatakan, ini sejalan dengan statemen Menteri Agama untuk tidak melakukan korupsi, pungli dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama,” tukasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Operasi Satbinmas Polres Jakart Barat AKP Arso Mawardi sebagai Narasumber didampingi Kepala Pendidikan Madrasah Khaerani sebagai Moderator.
Soal Dugaan Pungutan Liar di Madrasah tidak bisa diarahkan ke Kepala Madrasah, tergantung pimpinan di atasnya, seperti Kepala Bidang Penmad (Penmad). Kabid Penmad harus diperiksa dengan maksimal. Sebab penggunaan anggaran berbagai kegiatan itu, seperti dana NonBudgeter.
Dari mana anggaran yang digulirkan Kanwil Kenang DKI dalam hal ini Bidang Penmad untuk kegiatan acara jelang HAB ke 79?
KPK dan Kejaksaan yang sudah digandeng oleh Menteri Agama segera turun ke madrasah, dan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jakarta. Bravo!
Reporter: Bendoz
Editor: H. Gamal Hehaitu