TERNATE, METROMEDIA.ID –
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama RI (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut), Amar Manaf disomasi guru madrasah berinisial SFW alias Siti.
Somasi yang digelontorkan ini, lantaran Amar Manaf menerbitkan surat keputusan (SK) tentang mutasi kepada Siti yang mengajar pada salah satu madrasah padahal dirinya tidak melakukan pelanggaran UU ASN.
Demikian diunfkapkan Siti melalui penasihat hukum, Abdullah Ismail, Senin (30/12/2024).
Abdullah menyebutkan, dalam surat pemanggilan itu menyangkut pelanggaran disiplin ASN kepada kliennya itu terkait pemeriksaan dugaan perselingkuhan sesuai KHUPidana pasal 284.
Surat panggilan pertama itu dibuat karena atas dasar pemberitaan sebuah media pada tanggal 17 Desember 2024, dimana surat itu dikeluarkan tanggal 21 Desember 2024.
Namun yang lebih aneh, lanjut Abdullah, sanksi berupa Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : B-1190/Kw.27.1/2/Kp.07.6/12/2024 sudah dikeluarkan sebelum adanya Pemeriksaan yakni tertanggal 19 Desember 2024.
“Ini sangat jelas terlihat ketidak profesionalan (unprofessional conduct) yang telah ditunjukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara,” tegas Abdullah
Senada dengan Abdullah, salah satu dari tim Kuasa Hukum Siti, Ghazali Pauwah juga menyatakan, yang mendasari somasi pihaknya selaku tim kuasa hukum Siti itu terkait pemberitaan media lokal tertanggal 17 Desember 2024.
“Dimana dalam pemberitaan ada dugaan penggerebekan terkait dengan perselingkuhan antara klien kami dengan salah satu kepala sekolah SMK di Kota Ternate,” cetus Ghazali, seraya menekankan, informasi tersebut tidak benar karena tidak ada penggerebekan perselingkuhan ataupun dalam penggerebekan tak ada proses perselingkuhan.
Tidak hanya itu, Ghazali mengaku bahwa selama pemeriksaan, kliennya mendapat tekanan yang berlebihan.
“Dalam pemeriksaan yang penuh tekanan, klien kami dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dilakukan, kami anggap ini sudah ada by desain, seolah-olah klien kami bersalah,” imbuhnya.
Sementara, Mirjan Marsaoly yang juga salah satu tim penasihat hukum Siti mengatakan, penerapan pasal oleh Kepala Kanwil Kemenag Jakut dinilai sangatlah keliru, karena ini lex specialis (peraturan yang khusus).
“Apakah diperiksa secara kode etik atau tindak pidana umum, nah disini kita lihat kan harusnya kode etik. Untuk itu surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kemenag adalah keliru,” ucap Mirjan.
Dalam somasi ini lanjut Mirjan, Kanwil Kemenag Malut diberikan waktu selama 3 hari kedepan, untuk menghubungi pihaknya untuk masalah surat mutasi ditinjau kembali.
Mirjan menegaskan, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada niat baik dari Kanwil untuk menghubungi maka Kanwil akan dilaporkan balik terkait dengan salah penerapan pasal.
“Ini bukan perzinahan dan tuduhan terkait perselingkuhan itu tidak benar, sehingga Kakanwil Kemenag Malut perlu kami tegaskan juga akan lapor balik terhadap tuduhan yang tidak benar yang dituduhkan oleh Kepala Kemenag kepada klien kami,” tuturnya.
DIADUKAN KE MENAG
Lantaran tidak ada jawaban terhadap surat Somasi yang dilayangkan tim Penasihat Hukum Siti, Kakanwil Kemenag Malut, Amar Manaf akhirnya dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI.
Laporan tersebut, disodorkan oleh bawahannya yang berkapasitas sebagai seorang guru madrasah atas nama SFW alias Siti melalui kuasa hukumnya, buntut dari somasi yang tidak mendapat respon baik.
Abdullah Ismail kuasa hukum SFW, Kamis (2/1/2025) membeberkan, somasi yang dilayangkan tersebut mendapat respon bahwa masih menunggu langkah atau upaya hukum dari pihak Siti dan Tim PH.
Abdullah mengatakan, laporan aduan ke Itjen Kemenag RI didaftarkan melalui aplikasi Dumas Itjen Kemenag dan sudah terdaftar dengan nomor WEB_0019/Dumas/01/2025.
Selain membuat laporan secara online kata Abdullah, tim PH juga melayangkan laporan fisik berupa dokumen yang dikirim melalui Lion Parcel.
“Surat itu kami tujukan kepada Menteri Agama, kemudian tembusan juga ada ke Itjen Kemenag yang dilampirkan dengan bukti-bukti yang valid yang diperoleh langsung dari klien,” urainya.
Pada kesempatan itu, Abdullah juga menegaskan, Surat Keputusan SK yang dikeluarkan Kakanwil Kemenag itu sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Abdullah menegaskan, pihaknya dan tim akan terus mengawal permasalahan ini hingga kliennya mendapat keadilan.
Ghazali Pauwah yang juga tim kuasa hukum menambahkan, somasi yang dilayangkan beberapa waktu yang lalu tidak digubris hingga batas waktu yang ditentukan.
“Jika masalah ini masih saja tidak mendapatkan titik terang, maka pihaknya juga akan membuat laporan ke Kepolisian,” pungkasnya.
Reporter: Muhajir
Editor: H. Gamal Hehaitu