
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Komitmen Pemerintahan Prabowo untuk bersih- bersih dari korupsi, pungli dan gratifikasi rupanya disambut baik oleh kalangan yang menyuarakan kejujuran dan mencari yang halal. Aksi pertama yang mendukung program bersih- bersih Kabinet Prabowo- Gibran yakni Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama. Ia pelopor pengembalian barang dugaan Gratifikasi ke KPK. Kini, setidaknya 62 pejabat pengadilan mengikuti langkah Menag. Mereka ramai-ramai melaporkan penerimaan diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada triwulan IV tahun 2024.
Aksi sederet pejabat Pangadilan itu termuat dalam pengumuman nomor: 38/BP/PENG.HM1.1.1/I/2025 yang ditandatangani Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto 8 Januari 2025.
“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi,” tulis Sugiyanto dalam pengumuman tersebut dikutip Ahad (12/1).
Barang-barang hadiah dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK tersebut terdiri dari berbagai macam. Di antaranya makanan, perhiasan seperti mutiara hingga uang tunai.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum) Hasanuddin menjadi salah satu pihak yang melaporkan ke KPK. Ia melaporkan sembilan penerimaan diduga gratifikasi.
Selain Hasanuddin, ada juga sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, hingga PNS di lingkungan peradilan.
Seperti Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, Ketua PN Pulau Pisau Mohamad Zakiuddin.
Kemudian Ketua PA Ambarawa Muh. Irfan Husaeni, Ketua PA Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua PN Klaten M Amrullah, hingga PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin Yuni Yulyanti.
“Semoga inisiatif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” tegas Sugiyanto.
Laporan tersebut disampaikan secara online. Selanjutnya, KPK akan menentukan status penerimaan tersebut apakah dapat ditetapkan sebagai milik negara atau tidak.
Reporter: Sandy/ Daus
Editor: Gamal Hehaitu