
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) berkolaborasi dalam sertifikasi 24.721 bidang tanah masjid dan mushala. Proses sertifikasi tanah ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
“Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/musala. Untuk tahap awal, kami telah menyerahkan 24.721 data masjid/mushala, dengan rincian 14.073 masjid dan 9.648 musala, untuk kemudian diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh jajaran ATR/BPN di daerah,” sebut Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat, usai menyambangi kantor ATR/BPN Pusat, Kamis (23/1/2024).
Arsad menyampaikan terima kasih kepada pihak ATR/BPN yang telah memberikan alokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) khusus untuk tanah masjid dan mushala 2025. Pihaknya akan berupaya memenuhi kebutuhan data masjid/mushala serta mengejar
target kuota yang diberikan berdasarkan data masjid/mushala yang terdapat di dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Sementara, Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida mengungkapkan, pihaknya bersedia membantu Kementerian Agama dalam mensertifikasi rumah-rumah ibadah.
“Kami memberikan target kuota 70.000 per tahun untuk sertifikasi tanah masjid/mushala. Kita akan lakukan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data,” tegas Ana Anida di Kantornya, saat menerima kunjungan Arsad yang didampingi Akmal Salim Ruhana, Kasubdit Kemasjidan.
Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program PTSL telah menjadi solusi percepatan sertifikasi.
Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah mendapat sertifikat. Penyertifikatan 24.721 tanah masjid/musala tahap awal pada 2025 ini akan lebih mengakselerasi hal itu.
KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/mushala yang berada di wilayahnya. Takmir bersama BKM membantu menyiapkan berbagai persyaratan, sedangkan Tim ATR/BPR atau Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah.
Penulis: Gamal Hehaitu
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) berkolaborasi dalam sertifikasi 24.721 bidang tanah masjid dan mushala. Proses sertifikasi tanah ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
“Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/musala. Untuk tahap awal, kami telah menyerahkan 24.721 data masjid/mushala, dengan rincian 14.073 masjid dan 9.648 musala, untuk kemudian diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh jajaran ATR/BPN di daerah,” sebut Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat, usai menyambangi kantor ATR/BPN Pusat, Kamis (23/1/2024).
Arsad menyampaikan terima kasih kepada pihak ATR/BPN yang telah memberikan alokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) khusus untuk tanah masjid dan mushala 2025. Pihaknya akan berupaya memenuhi kebutuhan data masjid/mushala serta mengejar
target kuota yang diberikan berdasarkan data masjid/mushala yang terdapat di dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Sementara, Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida mengungkapkan, pihaknya bersedia membantu Kementerian Agama dalam mensertifikasi rumah-rumah ibadah.
“Kami memberikan target kuota 70.000 per tahun untuk sertifikasi tanah masjid/mushala. Kita akan lakukan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data,” tegas Ana Anida di Kantornya, saat menerima kunjungan Arsad yang didampingi Akmal Salim Ruhana, Kasubdit Kemasjidan.
Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program PTSL telah menjadi solusi percepatan sertifikasi.
Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah mendapat sertifikat. Penyertifikatan 24.721 tanah masjid/musala tahap awal pada 2025 ini akan lebih mengakselerasi hal itu.
KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/mushala yang berada di wilayahnya. Takmir bersama BKM membantu menyiapkan berbagai persyaratan, sedangkan Tim ATR/BPR atau Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah.
Penulis: Gamal Hehaitu
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) berkolaborasi dalam sertifikasi 24.721 bidang tanah masjid dan mushala. Proses sertifikasi tanah ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
“Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/musala. Untuk tahap awal, kami telah menyerahkan 24.721 data masjid/mushala, dengan rincian 14.073 masjid dan 9.648 musala, untuk kemudian diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh jajaran ATR/BPN di daerah,” sebut Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat, usai menyambangi kantor ATR/BPN Pusat, Kamis (23/1/2024).
Arsad menyampaikan terima kasih kepada pihak ATR/BPN yang telah memberikan alokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) khusus untuk tanah masjid dan mushala 2025. Pihaknya akan berupaya memenuhi kebutuhan data masjid/mushala serta mengejar
target kuota yang diberikan berdasarkan data masjid/mushala yang terdapat di dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Sementara, Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida mengungkapkan, pihaknya bersedia membantu Kementerian Agama dalam mensertifikasi rumah-rumah ibadah.
“Kami memberikan target kuota 70.000 per tahun untuk sertifikasi tanah masjid/mushala. Kita akan lakukan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data,” tegas Ana Anida di Kantornya, saat menerima kunjungan Arsad yang didampingi Akmal Salim Ruhana, Kasubdit Kemasjidan.
Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program PTSL telah menjadi solusi percepatan sertifikasi.
Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah mendapat sertifikat. Penyertifikatan 24.721 tanah masjid/musala tahap awal pada 2025 ini akan lebih mengakselerasi hal itu.
KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/mushala yang berada di wilayahnya. Takmir bersama BKM membantu menyiapkan berbagai persyaratan, sedangkan Tim ATR/BPR atau Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah.
Penulis: Gamal Hehaitu