
Jakarta, METROMEDIA, ID — Terkait dengan tertuangnya dalam peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Maka, pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili menjadi SPMB Tahun 2025. Hal tersebut depannya, domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.
Namun, dengan peraturan menteri tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum dapat diakses oleh publik.
Selanjutnya, Pembaruan Jalur Prestasi, syarat khusus pada jalur ini berkaitan dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik secara umum hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni.
Karena, dengan SPMB 2025, akan ada kriteria baru prestasi nonakademik. Kriteria ini dinamakan sebagai jalur kepemimpinan. Contohnya, bagi calon siswa yang aktif dalam pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain.
Kemudian, penambahan Persentase Kuota Jalur Afirmasi. Dengan jalur afirmasi masih diberikan untuk 2 kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Kendati demikian, pembaruan terjadi pada penambahan persentase kuota penerimaannya.
Selanjutnya, Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah.
Seluruh penjelasan lengkap terkait jalur penerimaan ini akan hadir dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Namun, saat ini peraturan itu belum bisa diakses oleh publik.
Reporter: Mul
Chief Editor: H Gamal Hehaitu