
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Terkait Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, nama Kapolres Metro Jakarta Selatan KBP Ade Rahmat Idnal ikut terseret. Ia pun membantah tudingan yang dilontarkan kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing.
Ade Rahmat disebut ikut menikmati uang suap Rp 400 juta itu agar kasus yang dialami AN dapat dihentikan perkaranya.
“Nggak benar, nggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21 dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapapun uangmu saya tidak bisa bantu,” tegas Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Ade Rahmat, tawaran pihak kuasa hukum dengan nominal uang Rp 400 juta hingga Rp 500 juta itu ditolaknya.
Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, dan yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” tandas Kapolres.
Moment tersebut terjadi atas inisiasi dari pihak tersangka.
Ade Rahmat menguraikan pertemuan itu setelah kasus pembunuhan dirilis.
“Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan,” tukasnya.
TUDINGAN KUASA HUKUM?
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tersangka AN, Romi Sihombing menuding pimpinan Polres Metro Jaksel ikut menerima uang dugaan suap dalam perkara ini.
“Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan,” urainya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
“Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres,” imbuhnya.
Romi mengatakan hal ini diketahui setelah kliennya bertemu langsung dengan pimpinan Polres Jakarta Selatan dengan tujuan menanyakan nominal kerugian yang sudah dikeluarkan oleh tersangka AN.
Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia hanya memastikan uang Rp400 juta tersebut bukan yang mengalir ke AKBP Bintoro melainkan atasannya.
Ya, nanti kita buktikan di pengadilan,” tuturnya.
Menurutnya, kasus yang diduga awalnya ingin ‘disimpan’ akhirnya muncul ke publik karena pembagian atas kerugian yang dialami tersangka AN senilai Rp17 miliar lebih tidak merata.
Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Jakarta Selatan.
“(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp400 juta.
“Untuk sementara ini, dalam rangkaian, kita melihat bahwa tidak ada ke unit-unit lain. Orang-orang atau oknum-oknum itu saja. Ya, di Kanit Z, Kanit M, di Kasat G, Kasat B, dan ya, terakhir kita dapatkan bukti bahwa ya, pimpinan juga menerima,” ungkapnya.
“Cuma setelah mendengar bahwa klien kami ini sudah mengeluarkan dana sebesar 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21,” tukasnya.
Reporter: AlFaiz/ Daus
Editor: Gamal Hehaitu